Kasus Korupsi IUP, Gubernur Sultra Ditahan KPK

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, usai diperiksa di KPK, Rabu malam (5/7/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/7/2017). Nur Alam ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Nur Alam diketahui telah menyandang status tersangka terkait kasus ini sejak Agustus 2016 atau nyaris satu tahun lalu.

Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Nur Alam terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Didampingi oleh tim kuasa hukum dan para pendukung serta keluarganya, Nur Alam tidak berkomentar saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus yang menjeratnya.

Sambil menundukkan kepala, politikus PAN itu bergegas masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Nur Alam ditahan hingga 20 hari ke depan.

“KPK melnahan tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri,  Rabu (5/7/2017).

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan IUP sejak Agustus 2016. Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Perusahaan itu melakukan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2009-2014. Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.