Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Burhanudin Hendrik, Direktur PT Adiya Karya Perdana Utama Medika, Rabu (21/9/2016) “diamankan” Kejaksaan Negeri Kotabumi terkait kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan 2009. Selama ini Hendrik sudah beberapa kali dipanggil Kejari tetapi selalu mangkir.
Hendrik diamankan oleh tim Kejari yang bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dari sebuah apartemen yang berada di bilangan Jakarta Selatan. PT. Adiya Karya Perdana Utama Medika sendiri merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan alat kesehatan “bermasalah” di RSUD Ryacudu, Kotabumi pada tahun 2009.
”Saat diamankan, status BH masih sebagai saksi. BH sempat kami bawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Lampura, Dicky Zaharudin kepada wartawan, Kamis (22/9).
Setelah itu, pihaknya membawa yang bersangkutan menuju Lampung. Di Kejati Lampung, Burhanudin kembali dimintai keterangan yang kemudian disusul dengan perubahan status sebagai tersangka berikut surat penahanannya. Tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung.
“Sementara ini, tersangka dititipkan di Rutan Way Hui,” terangnya.
Menurut Dicky, dugaan keterlibatan perusahaan yang dimotori tersangka ini berawal dari kecurigaan pihaknya yang mendapati temuan bahwa perusahaannya sangat ngotot mengikuti lelang meski tak mengantongi izin edar untuk kedua item alkes yang kini menyeret mereka. Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, perusahaan tersangka membeli alkes dari pihak lain sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp1,6 Miliar
“Kami terus melakukan pendalaman sehingga tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” kata dia.
Kasus pengadaan alkes 2009 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp1,6 Miliar ini sebelumnya telah menyeret para panitia pengadaan alkes di RSUD Ryacudu ke dalam jeruji besi. Kelima mantan panitia itu masing – masing yakni SR, OR, M, TBR, dan IH.