Kasus Lahan Pantai Sebalang: Pemprov Lampung Kesulitan Ambil Alih dari PT Tanjung Selaki

Bagikan/Suka/Tweet:
Mantan Sekdaprov Lampung Irham Djafar Lan Putra
TERASLAMPUNG.COM—Kisah terkuaknya
berpindahnya aset milik Pemprov Lampung kepada perorangan bermula pada rencana pengembangan
Pelabuhan Peti Kemas Panjang, Bandarlampung, pada awal 2010 lalu.Rencana
pembangunan pelabuhan internasional utama itu   terancam batal karena terhambat masalah
relokasi pelabuhan rakyat (tradisional) yang ada di sekitar pelabuhan tersebut.
Pantai Sebalang di  Kabupaten Lampung Selatan, yang
semula direncanakan menjadi tempat relokasi pelabuhan tradisional ternyata
sudah dikuasai PT Tanjung Selaki. Bahkan, lokasi pantai itu saat ini sudah
direklamasi untuk tempat wisata oleh Basais Sutami, bos PT Tanjung Selaki.
Kenyataan itu membuat Pemprov dan Pelindo Panjang kelimpungan. 
Gubernur Lampung Sjachroedin Z,P.  tidak
menyangka kawasan pantai yang sudah diplot sebagai kawasan pelabuhan rakyat
sekalgus tempat wisata bahari itu tiba-tiba sudah menjadi hak milik perorangan.
’Pengelolaan lahan menjadi kawasan
wisata bahari batal karena ada reklamasi pantai yang dilakukan PT Tanjung
Selaki. “ kata Irham Djafar Lan Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, 4
Maret 2010 lalu.
Mewakili Pemprov, saat itu Irham
mengancam akan segera menggugat PT Tanjung Selaki jika perusahaan tersebut
tidak mau menyerahkan lahan pantai Sebalang yang mereka timbun. 
“PT Tanjung Selaki juga sudah
menutup lahan Pantai Sebalang dengan pasir dan batu. Akibatnya, aset Pemprov
yang dulu hingga bibir pantai kini malah berbatasan dengan lahan yang ditimbun
Tanjung Selaki. Reklamasi itu menyebabkan Pemprov Lampung tidak memiliki lahan
pantai lagi di kawasan itu,” ujarnya.
Irham mengakui pihaknya kesulitan
untuk mengambil alih kawasan pantai itu dari pemiliknya (PT Tanjung Selaki)
karena pemilik kawasan itu memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. “Ini sangat aneh karena lokasi
pantai seharusnya tidak boleh diberikan sertifikat,” ujarnya.
Untuk memindahkan pelabuhan tradisional
ke Pantai Sebalang, PT Pelindo II—pengelola Pelabuhan Peti Kemas Panjang—sudah
menyiapkan dana sebesar Rp700 juta untuk membiayai survey investigation design
(SID) dan analisis dampak lingkungan (Amdal). 
Pemindahan pelabuhan tradisional
itu terkait dengan rencana pengembangan Pelabuhan Panjang sebagai Pelabuhan
Internasional Utama (international hub). Dengan adanya relokasi pelabuhan
tradisional itu kinerja Pelindo diharapkan lebih maksimal karena lokasi bongkar
muat jadi lebih luas dan bisa beroperasi selama 24 jam.

Pelabuhan rakyat di Sebalang
direncanakan seluas 30-an hektare. Rencananya, Dinas Perhubungan Lampung akan
menimbun pantai hingga 100–150 meter dari bibir laut untuk mencapai kedalaman
4–6 meter.  Dengan
kedalaman seperti ini, kapal-kapal rakyat yang kebanyakan mengangkut bahan
makanan dapat bersandar.

Oyos Saroso H.N,