Zainal Asikin, Oyos Saroso H.N. /Teraslampung
Warga menunjukkan lokasi yang dikuasai PT Tanjung Selaki di Pantai Sebalang, Lampung Selatan. |
BANDARLAMPUNG –Seperti apakah kesaktian pemilik PT Tanjung Selaki Basais Sutami? Sampai kini belun ada yang tahu persis. Namun, yang pasti,Pemprov Lampung di bawah kekuasaan Sjachroedin Z.P. dibuat tidak berkutik. Oedin, sapaan akrab mantan gubernur yang pensiunan jenderal polisi itu, tidak bisa berbuat apa-apa ketika Basais menguasai lahan pantai Sebalang. Pada saat yang sama, pada 2010 lalu, Pemprov Lampung hendak membangun sebuah dermaga di Tanjung Selaki.
Pemprov Lampung perlu membuat dermaga di pantai Sebalang karena itulah salah satu syarat Pengembangan Pelabuhan Internasional Utama. Kawasan Pantai Sebalang itu rencananya juga akan dijadikan wisata pantai. Namun, ketika rencana itu hendak diwujudkan, ternyata pantai itu sudah dikuasai PT Tanjung Selaki. Upaya hukum pun dilakukan Pemprov Lampung di bawah komando Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Irham Djafar Lan Putra.
Dengan alasan kawasan pantai tersebut adalah milik negara (Pemprov Lampung), Gubernur Sjachroedin Z.P. pun ngotot untuk mengambil alih lahan dari tagan Basais Sutami. Namun, upaya itu tidak mudah. Basais berkukuh bahwa lahan seluas 30 hektare itu adalah miliknya, yakni ‘warisan’ yang diberikan oleh mantan Gubernur Lampung Pordjono Pranyoto.
Proses hukum memang pernah dilakukan Dinas Pariwisata Lampung dan Sekdaprov Irham Djafar Lan Putra.Namun, hingga Oedin selesai jadi Gubernur Lampung, lahan itu tetap dalam genggaman Basais.
Kini, soal kepemilikan lahan di Pantai Sebalang memamas lagi. Kali ini konfliknya antara warga yang merasa dirugikan dengan PT Tanjung Selaki.
Kepala Kepala Desa Tarahan, Junaidi, mengungkapkan PT Tanjung Selaki mengakali warga dengan cara menimbun dari pasir itu (bibir pantai). Pasir itu menggunung dan otomatis menimbun tanah warga
“Itu bukan laut yang di timbun (reklamasi pantai), tapi lahan milik warga. Gimana warga tidak protes dan marah, selain menyebabkan banjir, jalan ini di komersilkan mendapatkan fee Rp. 10 per Kgnya, dari puluhan ton batu bara yang dimuat truk pengangkut batu bara milik PLTU yang melintas di tanah warga yang ditimbun dan dibuat jalan oleh PT Tanjung Selaki tersebut. Kalau begitu bisa menjadi hak milik semua juga bisa,”kata Junaidi, dalam acara media untuk menyelesaikan konflik lahan antara warganya dengan PT Tanjung Selaki dengan warga di Kantor Kecamatan Katibung, Kamis(8/1).
Berita Terkait: Kasus Lahan Pantai Sebalang: Uspika Sepakat Hentikan Aktivitas PT Tanjung Selaki
Baca Juga: Pemprov Lampung Kesulitan Ambil Alih dari PT Tanjung Selaki