Zainal Asikin/Teraslampung.com
Mediasi sengketa lahan Sebalang antara warga dengan PT Tanjung Selaki di kantor Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (8/1). |
BANDARLAMPUNG–Mediasi sengketa lahan antara PT Tanjung Selaki dengan warga Dusun Garabak, RT 05, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan yang digelar di Kantor Kecamatan Katibung memutuskan penghentian aktivitas PT Tanjung Selaki, Kamis (8/1). Keputusan itu diambil tanpa kehadiran bos PT Tanjung Selaki, Basaus Sutami.
Camat Katibung, Indra Gunawang mengatakan, pihaknya berharap agar masyarakat tidak dirugikan oleh pihak pengusaha. “Keputusan hasil mediasi hari ini, bahwa pihak PT Tanjung Selaki menghentikan aktivitasnya di Dusun Ga Rabak, RT 05, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, meski keputusan ini bersifat sementara sebelum adanya hasil keputusan resmi kedua belah pihak antara masyarakat dengan pihak PT Tanjung Selaki harus menghormatinya,” kata Indra, Kamis (8/1).
Indra mengaku belum tahu betul tentang pemilik PT Tanjung Selaki, Basais Sutami. Sebab, kata Indra, dirinya baru menjabat Camat Katibung. “Saya juga baru mengetahui kasus ini dari masyarakat yang mengatakan bahwa permasalahan ini sudah lama terjadi sekitar tahun 1990.
“Selanjutnya kami berharap Basais Sutami bisa hadir dalam mediasi berikutnya, karena hanya beliau kunci penyelesaiannya,” katanya.
Terkait surat atau dokumen lahan yang dimiliki warga dan Basais, Indra mengaku akan mempelajarinya lebih dulu. “Kami akan cari tahu kenapa konflik antara warga dengan perushaaan itu bisa muncul,”kata Indra.
Kapolsek Tanjungan, AKP. Aditya Kurniawan mengatakan pihaknya akan berusaha menjaga situasi agar tetap kondusif. Sebagai mediator pihak berupaya untuk mempertemukan dan duduk bersama serta menghasilkan penyelesaian yang baik dan damai.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan agar tidak terjadi konflik dan masyarakat dirugikan. Mengenai Basais Sutami, Kapolsek mengaku pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan atau mendatangi Basais.
Menurut Kapolsek, keputusan mediasi yang telah disetujui pada Kamis (8/1) tidak boleh dilanggar karena merupakan hasil kesepakatan yang disaksikan oleh pihak Uspika. Selain membuata surat edaran,
“Jika pihak PT Tanjung Selaki melanggar tentunya, Uspika akan melakukan tidakan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan medatangi sekaligus mengamankan pelanggar tersebut. Itu dilakukan untuk menghormati keputusan hasil mediasi. Kami dan Koramil akan terus mengawasi lokasi dan menjaga hasil keputusan tersebut,” kata Aditya.
Berita Terkait: Sjachroedin Z.P. tak Berkutik Hadapi Bos PT Tanjung Selaki
Baca Juga: Bos PT Tanjung Selaki: “Pemprov Lampung tak Tahu Diri”
Baca Juga: Pemprov Lampung Kesulitan Ambil Alih dari PT Tanjung Selaki