Kasus Limbah Klinik KMC, Kadis Kesehatan Terkesan Buang Badan

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kadis Kesehatan Lampung Utara Heri Prasetyo Hermawan

Kotabumi–‎Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) terkesan ‘buang badan’ terkait persoalan limbah cair dan padat di Klinik Kaira Medical Center (KMC) yang disinyalir melanggar aturan. Pasalnya, permasalahan limbah tersebut diklaim bukan ‎tanggung jawab Dinkes melainkan tanggung jawab sepenuhnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampura.

“‎Saya tegaskan kalau (mengenai) permasalahan lingkungan (limbah) itu masalah BLH. Koordinasilah dengan BLH,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Heri Prasetyo Hernawan ‎belum lama ini.

Menurut Heri, ‎selayaknya BLH tak hanya memberikan teguran lisan dalam permasalahan limbah ini saat pertama kali menemukan temuan pembuangan limbah yang tak layak tersebut. Sebab, tindakan dimaksud sama sekali tak mencerminkan aparat pemerintahan yang baik.

“Coba koordinasi dengan BLH. Sudah pernah tidak kasih peringatan. Turun berapa kali?.  Peringatan itu tak hanya lisan. Kasih tahu ( teguran kok) cuma ngomong – ngomong aja. Itu bukan legalitas, kita ini aparat,” tuturnya.

Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi peninjauan ulang atas rekomendasi yang pernah dibuat untuk KMC tersebut jika memang terbukti bermasalah dalam pengelolaan limbah. “‎Kalau (terbukti) bermasalah,‎ saya akan kasih rekomendasi saja ke perizinan (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk ditinjau‎ (ulang izinnya),” tandas dia.

‎Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampung Utara (Lampura) membenarkan bahwa Klinik Kaira Medical Center (KMC) di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara ‎belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Incenerator (alat pemusnahan limbah padat medis).‎

‎Dengan demikian, kuat dugaan Klinik KMC itu belum memiliki Izin Lingkungan ‎sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 (1) pada PP nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) wajib memiliki Izin Lingkungan.

“Ya betul, Klinik (KMC) itu belum punya IPAL dan Incenerator,” kata Kasubid Perizinan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sudirman melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Bahkan menurut Sudirman, pihaknya pernah menegur manajemen Klinik KMC terkait pengolahan air limbah mereka sekitar satu bulan lalu saat tim BLH menyambangi klinik tersebut. Kala itu, kata Sudirman, tim BLH mendapati bahwa air limbah KMC dibuang begitu saja di halaman belakang Klinik. “Dulu sudah kita tegur secara lisan. Ternyata masih ya?,” tuturnya.

Sudirman berjanji akan kembali menegur pihak manajemen KMC untuk segera membenahi perkara tersebut agar tidak merugikan lingkungan. Pihaknya juga akan mencari tahu apakah KMC telah memiliki Izin Lingkungan atau tidak terkait pembuangan air limbah tersebut. “Kami akan berikan teguran tertulis kepada mereka (KMC). Selain itu, kami juga akan kembali turun ke lokasi,” tegas dia.

Ia juga menyatakan pihaknya tak akan sungkan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan bilamana KMC tetap tak mengindahkan teguran yang dilayangkan pihaknya. “Kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan jika memang masih terjadi seperti itu,” tandasnya.‎