Kasus Makelar Proyek Rp 14 M di Pemprov Lampung, Polda Segera Panggil Mantan Karo Perekonomian

Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin
Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Polda Lampung akan segera memanggil terlapor Farizal Badri Zaini, mantan Karo Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung, terkait kasus penipuan dan penggelapan uang atau makelar proyek senilai Rp14 miliar.

“Proses penyidikan kasus tersebut, saat ini masih terus berjalan dan sejumlah saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan,”kata Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (7/9/2016).

Ike mengatakan, saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Lampung tersebut.

Namun saat disinggung mengenai pemanggilan terlapor, Dang Ike sapaan akrab Kapolda Lampung tersebut menegaskan, setelah saksi-saksi memberikan keterangan, maka pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor Farizal Badri Zaini.

“Setelah penyidikan, tentunya akan ada tersangka. Namun, semua harus melalui mekanisme pemeriksaan sehingga tampak jelas seperti apa kasusnya,”ujarnya.

Ike juga menyebutkan, bahwa ada beberapa dokumen yang sudah diperiksa, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan penyitaan.

BACA: LBH Bandarlampung Minta KPK Turun ke Lampung untuk Tuntaskan Kasus Makelar Proyek

Mengenai adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut, pihaknya masih menindaklanjuti kasus yang dilaporkan terlebih dulu. Setelah itu, jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, tentunya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengusutan.

“Tunggu saja bagaimana nanti, yang penting selesaikan dulu laporan yang pertama. Sekarang ini, kasusnya masih tahap penyidikan,”jelasnya.

Sementara Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Irwandi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Farizal Badri Zaini dalam waktu dekat ini.

“Secepatnya akan kita panggil, untuk mengenai saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik, ada tujuh orang saksi,”ujar Irwandi.

Diketahui sebelumnya, pada 2 Agustus 2016 lalu, Djoko Prihartanto selaku Kasubid Sarana dan prasarana Bakorluh Pertanian , Perikanan dan Kehutanan Lampung, melaporkan Karo Perekonomian Pemprov Lampung, Farizal Badri Zaini terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang setoran proyek senilai Rp14 miliar milik sejumlah rekanan.

Laporan tersebut tertuang berdasarkan nomor laporan polisi dengan nomor: LP/B–1009/VIII/2016/LPG/SPKT tertanggal 2 Agustus 2016

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Lampung meningkatkan status penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 14 miliar tersebut, yang melibatkan mantan Karo Perekonomian.

Uang yang merupakan fee protek tersebut, diserahkan oleh para rekanan ke Djoko. Sedangkan Djoko mengaku, menyerahkan uang yang jumlahnya fantastis sekitar Rp 14 miliar tersebut kepada Farizal. Uang yang sudah diserahkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan.