Kasus Makelar Proyek Rp 14 Miliar, Polda Tetapkan Farizal Sebagai Tersangka

Farizal Badri Zaini, terlapor kasus dugaan permintaan "fee" proyek senilai Rp 14 miliar mendatangi Mapolda Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung, Kamis (30/9/2016). Meski dibelit kasus, Farizal masih bisa tersenyum dan tampak tenang, Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Setelah dilakukan gelar perkara, pada Senin (17/10/2016) siang tadi. Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menetapkan Farizal Badri Zaini sebagai tersangka kasus seotaran proyek senilai Rp 14 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan mengenai status Farizal Badri Zaini yang sebelumnya sebagai saksi terlapor, kini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Ya dari hasil gelar perkara siang tadi, statusnya Farizal sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”kata Zarialdi kepada teraslampung.com, Senin (17/10/2016).

Menurutnya, penetapan tersangka Farizal, dengan adanya dua alat bukti. Dalam perkara tersebut, tersangka Farizal dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

Terpisah, Benny NA Puspanegara, kuasa hukum tersangka Farizal Badri Zaini mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung terkait penetapan resmi kliennya sebagai tersangka.

“Saya justru malah belum dapatkan informasi resminya, kami akan pertanyakan dasar apa klien kami Farizal ditetapkan tersangka,”ujar Benny.

Dikatakannya, kalau penetapan tersangka kliennya tersebut terkait atas tuduhan dengan penipuan, lalu siapa yang sudah ditipu. Jika memang penggelapan, apa yang sudah digelapkan.

“Itu semua tidak ada, bahkan semuanya sudah dibantahkan oleh klien kami,”ucapnya.

Bahkan, kata Benny, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti print out buku rekening tabungan. Tidak ada transferan didalamnya, selain itu juga dugaan SMS banking pun sudah dibantah.

Menurutnya, apalagi pelapor Djoko Prihartanto sudah dilaporkan juga oleh rekanan.