Kasus Makelar Proyek Rp14 M, Gubernur Ridho: Kalau Nama Saya Terus Disebut, akan Saya Tuntut

Gubermur Lampung Ridho Ficardo
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Bandarlampung — Gubernur Lampung M Ridho Ficardo meminta Polda Lampung profesional dalam mengusut kasus dugaan makelar proyek senilai Rp 14 miliar yang melibatkan mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri. Menurut Gubernur, kasus tersebut telah menyeret-nyeret namanya karena namanya dicatut seolah-olah dirinya terkait dengan skandal tersebut.

Dalam kasus tersebut, nama Gubernur dicatut untuk menarik dana para calon rekanan. Para rekanan diminta setor uang ratusan juta hingga Rp 4 miliaran sehingga mencapai jumlah Rp 14 miliar lebih.

Ridho mengatakan, pihaknya sudah mengutus tenaga ahli bidang hukum untuk meminta klarifikasi terkait pencatutan namanya terkait dalam hal makelar proyek tersebut. Hasilnya, kata Ridho, Farizal mengakui tidak ada keterlibatan Gubernur Lampung dalam kasus  tersebut. Menurutnya, mencatut namanya, menjadi cara Farizal dan rekan-rekannya.

“Kalau nama saya masih terus disebut-sebut juga, akan saya tuntut sekalian orangnya,”tegas Ridho saat hadir di Mapolda Lampung dalam rangka peresmian program berbasis IT, Selasa (13/9/2016).

Gubernur Lampung ini menegaskan dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan soal proyek tersebu. Ia mengaku juga tidak menerima satu rupiah pun dari uang yang sudah disetorkan para calon rekanan ke Djoko Prihartanto dan Farizal Badri Zaini.

“Kasus ini merupakan  momentum untuk melakukan bersih-bersih di semua instansi pemerintahan Provinsi Lampung,” kata dia.

Untuk mencegah agar tidak terjadinya makelar proyek, Ridho menegaskan, dalam penganggarannya ke depan, pihaknya akan segera menerapkan sistem e-budgeting.

“Dengan penerapan sistem e-budgeting ini, saya berharap tidak ada lagi namanya makelar proyek untuk pembangunan di Lampung,”ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto melaporkan mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini ke Polda Lampung terkait kasus dugaan makelar proyek senilai Rp 14 miliar, pada (2/8/2016).