Hukum  

Kasus Malapraktik di RSBW, Polda Lampung Tingkatkan Status ke Penyidikan

Kombes Pol Dicky Patria Negara
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, masih terus melakukan pengusutan kasus kematian Bramanto (45) pasien RS Bumi Waras (RSBW) yang meninggal dunia saat melakukan cuci darah pada Oktober lalu. Status kasus tersebut kini telah dinaikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara mengatakan, terkait kasus kematian korban Bramanto, pihaknya telah memeriksa 20 saksi baik dari pihak keluarga, pasien, ahli, dan pihak Rumah Sakit Bumi Wara (RSBW).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli, kata Dicky, yakni dari pihak PLN, dan ahli dari dokter yang memberikan keterangan proses hemodialisasi atau cuci darah bagi penderita gagal ginjal. Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sekarang sudah tahap penyidikan, karena ditemukan adanya unsur pidana yakni kelalaian. Tapi belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut,”ujar Dicky, Kamis (10/11/2016).

Pria dengan melati tiga dipundaknya ini mengutarakan, pihaknya masih akan kembali meminta keterangan ahli dari Puslabfor Mabes Polri, terkait bagaimana prosedur standarisasi pengamanan dalam sebuah rumah sakit.

“Suratnya sudah kita ajukan ke Puslabfor Mabes Polri untuk meminta ahli terkait prosedur,”ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, jangan bicara dahulu penyebab kematian. Tetapi, bicara dahulu soal prosedurnya.

Selain itu juga, kata Dicky, penyidik juga akan menggunakan dari hasil hearing DPRD Bandarlampung yang dilakukan pada Rabu (9/11/2016) lalu untuk dijadikan bahan penyidikan.

“Hasil dari hearing DPRD itu, nanti akan kita gunakan juga sebagai bahan penyidikan,”terangnya.

Hingga saat ini, hasil dari autopsi Bramanto belum keluar dari Puslabfor Mabes Polri.