Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Lampung bersama Polresta Bandarlampung, meringkus tersangka pembunuhan M. Santri Aji (20) yang tewas dengan 10 luka tusukan. Polisi menangkap kedua tersangka, di dua tempat berbeda di Pulau Jawa, pada Sabtu (19/11/2016) malam lalu.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah Asep (24) warga Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara dan Rezi (23) warga Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara.
Selain kedua tersangka pembunuhan, polisi juga menangkap dua penadah barang curian sepeda motor milik korban, yakni Alim (26) warga Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Barat, dan Kosim (21) warga Kelurahan Way Tataan, Telukbetung Timur.
Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Utomo mengatakan, tersangka Asep dan Rezi membunuh Santri Aji (20) yang tewas dengan 10 tusukan di belakang City Spa Jalan Batu Gajah, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara beberapa waktu lalu. Petugas menangkap Rezi di daerah Cilegon, Banten dan Asep ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
“Petugas juga menangkap dua tersangka lain, Alim dan Kosim sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Asep dan Rezi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun sub Pasal 365 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka Alim dan Kosim, keduanya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.