Kasus Meninggalnya Yogi Andhika, Polda Lampung Tetapkan Oknum TNI AD dan PNS Tersangka

Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana memberikan keterangan soal penggerebekan terduga teroris di Pssawaran, usai melakukan pengecekan pengamanan bersama Danrem 043/Gatam, Kolonel Kav Erwin Djatniko dan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono di Gereja Manturia di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Minggu (20/5/2018).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana memberikan keterangan soal penggerebekan terduga teroris di Pssawaran, usai melakukan pengecekan pengamanan bersama Danrem 043/Gatam, Kolonel Kav Erwin Djatniko dan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono di Gereja Manturia di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Minggu (20/5/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Kasus penganiayaan hingga berujung meninggalnya mantan sopir Bupati Lampung Utara, Yogi Andhika (32), beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut atas dugaaan melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, dari hasil penyidikan terhadap kasus kekerasan hingga mengakibatkan korban Yogi Andika meninggal dunia, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah berinsial MI, oknum Aparatut Sipil Negara (ASN) Lampung Utara dan salah seorang oknum TNI AD. Namun Kapolda Lampung, tidak menjelaskan mengenai identitas oknum TNI tersebut.

“Ada dua yang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah hasil koordinasi kami dengan Kodam dan juga Pangdam. Kami sudah menyerahkan oknum tersebut, ke teman-teman TNI. Lalu satu tersangka lagi berinisial MI, adalah oknum PNS dan keduanya saat ini sedang dalam proses,”ungkapnya, Senin 21 Mei 2018.

Berdasarkan dari Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/293/IV/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang diserahkan ke pihak keluarga korban. Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah menetapkan MI, oknum PNS tersebut sebagai tersangka dan menjerat MI Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama.

Kemudian dalam poin SP2HP tersebut, penyidik juga telah melimpahkan tersangka oknum TNI AD tersebut ke POM AD untuk dilakukan penyidikan.

BACA: Pangdam Sriwijaya akan Tindak Tegas Oknum TNI yang Terlibat Penganiayaan Yogi Andhika

Sementara Kepala penerangan Kodam (Kependam) II Sriwijaya, Letkol Inf Djohan Darmawan mengatakan, Pangdam II Sriwijaya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI yang terbukti terlibat melakukan pelanggaran hukum. Diakuinya, bahwa ada keterlibatan oknum anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara.

“Oknum anggota TNI AD tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Denpom AD II/3 Lampung. Jika terbukti bersalah, kita akan berikan tindakan tegas dan akan mendapatkan hukuman yang sangat berat sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut, akan terus kita tindak lanjuti sampai tuntas,” kata Djohan dalam keterangan rilisnya yang diterima teraslampung.com, Senin 21 Mei 2018.

Denpom II/3 Lampung, kata Kapendam II Sriwijaya, saat ini tengah fokus untuk menyidik kasus atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota TNI AD tersebut.

“Pangdam II/Sriwijaya telah berkomitmen, untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD terutama anggota Kodam II/Sriwijaya,”terangnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa yang dialami Yogi Andhika, mantan sopir Bupati Lampung Utara yang diduga menjadi korban penganiayaan, terjadi sekitar beberapa bulan yang lalu hingga akhirnya Yogi mengembuskan nafas terakhirnya. Dugaan tersebut, merujuk pada laporan ibu korban ke Mapolres Lampung Utara dengan nomor laporan LP/237/II/Polda Lpg/SPKT/Res LamUt tanggal 20 Maret 2018.

Bahkan setelah beberapa bulan setelah kematian mantan sopir Bupati Lampung Utara itu, masih menjadi misterius meski sudah dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara. Polisi belum dapat mengungkap kematian Yogi, hingga akhirnya makam Yogi dibongkar untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Yogi.

Sebelum meninggal dunia, saat itu Yogi pulang ke rumahnya tapi dengan kondisi dipenuhi dengan luka dan memar sekujur tubuhnya. Bahkan dibagian kepala belakangnya pecah, kemudian dibagian pugungnya dipenuhi dengan luka seperti bekas sundutan api rokok. Bahkan Yogi sempat muntah dan mengeluarkan darah kental dari mulutnya, lalu orangtua korban sempat melarikan Yogi ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah lima hari menjalani perawatan, orangtuanya memutuskan membawa Yogi untuk dirawat di rumahnya lantaran tidak memiliki biaya untuk pengobatan. Saat itu pihak RSUAM melarangnya, karena kondisi luka Yogi sangat parah dan masih membutuhkan perawatan intensif oleh tim medis.

Menurut keluarga almarhum, sebelum Yogi mengembuskan napas terakhirnya, saat Yogi masih dirawat di RSUAM pernah mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh sejumlah oknum dekat lingkaran kekuasaan di Lampung Utara.