TERASLAMPUNG.COM — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gilang Aprilian Nugraha Pratama menjadi tersangka pelaku fetish kain jarik. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Iya sudah tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Johnny Eddizon isir saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Gilang dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut memuat tentang pelaku penyebaran dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap pria yang kenal di media sosial dengan Gilang bungkus itu di rumah pamannya, di Jalan Cilik Riwut, RT 21, Kelurahan Selat Dalam, Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah pada Jumat, 7 Agustus 2020. Keberadaan mantan mahasiswa Universitas Airlangga ini sempat tidak diketahui setelah pengakuan korbannya viral di media sosial.
Korban berinisial MF membagikan cerita soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gilang terhadap dirinya. Gilang diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara meminta korbannya untuk membungkus diri menggunakan selimut. Permintaan itu dia sampaikan dengan dalih penelitian. Proses pembungkusan itu kemudian direkam dan dikirim oleh korban kepada Gilang.
Belakangan korban menyadari yang dilakukan Gilang merupakan pelecehan seksual. Unair telah mengeluarkan Gilang dari kampusnya.