Kasus Mutilasi Anggota Dewan, Polda Lampung Limpahkan Berkas Tersangka Brigadir Medi Andika

Pra-rekonstruksi pembujnuhan Pansor dengan tersangka Brigadir Medi Andika dan Tarmizi. Dalam prarekonstruksi ini Medi menolak memeragakan adegan dengan alasan tidak membunuh Pansor.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu oknum polisi Brigadir Medi Andika tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andy Yunianto membenarkan, bahwa hari ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Medi Andika, terkait kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor setelah penyidik menyelesaikan penyidikan.

“Ya hari ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,”kata Ruli, Kamis (8/9/2016).

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara tersebut, merupakan pelimpahan tahap satu tersangka Brigadir Medi Andika.

BACA: Kronologi Brigadir Medi dan Tarmizi Membuang Mayat Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung

Saat disinggung mengenai locus delicti terjadi pembunuhan M Pansor dengan cara dimutilasi tersebut, Ruli enggan menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut. Karena sampai saat ini, tersangka Medi masih tetap tidak mau mengakui.

“Kalau untuk detail tempatnya, belum tahu pastinya. Ya dugaannya, berada di sekitaran Bandarlampung,”ujarnya.

Dikatakannya, meski tersangka Medi tetap tidak mau mengakui, pihaknya tidak membutuhkan pengakuannya.

“Karena berdasarkan beberapa barang bukti dan hasil penyidikan, semua mengarah ke Medi,” kata dia.

Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara tersangka oknum polisi Brigadir Medi Andika, dari penyidik Polda Lampung.

“Pelimpahan tahap satu berkas perkara Medi, sudah kami terima hari ini. Berkas perkaranya, saat ini masih diteliti oleh jaksa,”ujar Yadi kepada teraslampung.com.

Dikatakannya, dalam berkas perkara tersebut, penyidik menjerat Medi dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub Pasal 338 KUH, sub Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dalam Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,”ungkapnya.

Yadi menuturkan, bahwa berkas perkara tahap satu tersangka Tarmidi yang sudah lebih dulu dilimpahkan beberapa hari lalu, berkasnya sudah selesai diteliti.

“Berkas perkara Tarmidi, akan segera dikembalikan lagi ke penyidik Polda untuk segera dilengkapi (P21),”jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Tarmidi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, tersangka juga dijerat Pasal 181 KUHP tentang turut serta pembuangan mayat.

Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung