Kasus Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung, Brigadir Medi Andika Diberhentikan Sementara sebagai Polisi

Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, Brigadir Medi Andika, menjalani persidangan di PN Tanjungkarang
Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, Brigadir Medi Andika, menjalani persidangan di PN Tanjungkarang
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Oknum polisi Polresta Bandarlampung, Brigpol Medi Andika (30),  diberhentikan sementara dalam waktu yang belum ditentukan dari tugasnya sebagai anggota kepolisian. Medi dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pembunuhan terhadap M Pansor anggota DPRD Kota Bandarlampung.

Pemberhentin sementara Medi Andika dari jabatan dinas Polri (skorsing), berdasarkan surat keputusan Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono dengan Nomor: Kep/03/I/2017 tertanggal Rabu 18 Januari 2017.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Medi Andika diberhentikan sementara dari kedinasan Polri, karena telah terbukti melakukan pembunuhan dalam sidang oleh dewan pertimbangan karir Polresta sejak 6 Januari lalu.

“Ya benar, Medi Andika sudah kita lakukan pemberhentian sementara (diskorsing) sebagai anggota Polri,”ujar Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Senin (23/1/2017) malam.

Murbani mengutarakan, hukuman skorsing tersebut diberikan kepada anggotanya (Medi), sebagai sanksi yang menyalahi kode etik kepolisian karena tersangkut kasus hukum.

Namun keputusan tersebut, kata Murbani, dapat berubah jika dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang nanti diputuskan Medi Andika tidak terbukti bersalah. Kalu putusan pengadilan Medi tidak terbukti, maka sanksi skorsingnya dapat dicabut kembali.

“Kalau saknsi pemecatannya belum, karena sidangnya masih berjalan di dan belum divonis,”ungkapnya.

Murbani menegaskan, jika hasil persidangan memutuskan, bahwa Medi terbukti bersalah. Maka akan dilakukan sidang kode etiknya dan putusan pengadilan itu sebagai bahan pertimbangannya.

“Ya kalau benar terbukti, bersalah maka sanksi pemecatan sudah pasti. Untuk saat ini, sanksi skorsingnya dulu sembari menunggu hasil keputusan sidangnya nanti,”jelasnya.