Kasus Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung, Brigadir Medi Andika Terancam Hukuman Mati

Oknum anggota Polresta Bandarlampung Brigadir Medi Andika (berkacamata) tersangka pembunuh M. Pansor saat dimintai keterangan. (Foto: radarlampung.co.id)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor dari penyidik Polda Lampung. Dalam SPDP tersebut, tersangka Medi Andika dan Tarmizi dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338, 365 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

SIMAK: Prarekonstruksi Pembunuhan-Mutilasi Pansor, Brigadir Medi Menolak Menjalankan Adegan

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dua tersangka Brigadir Medi Andika dan Tarmizi kasus pembunuhan dan mutilasi angota DPRD Bandarlampung, M Pansor.

“Ya SPDP kedua tersangka sudah kami terima, untuk menangani perkara tersebut telah menunjuk tiga jaksa,”kata Yadi kepada teraslampung.com, Jumat (5/8/2016).

SPDP kedua tersangka, kata Yadi, diterima pihaknya dari penyidik Polda tidak secara bersamaan. Pertama, pihaknya menerima SPDP tersangka Tarmizi, pada Senin (1/8/2016) lalu. Kemudian SPDP tersangka Brigadir Medi Andika, diterima pada Selasa (2/8/2016) lalu.

“Untuk tersangka Tarmizi, ditambah dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, karena barang milik korban yakni jam tangan dikuasai tersangka,”terangnya.

Menurutnya, untuk melengkapi berkas perkara keduanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk pembuktian di proses penuntutan nantinya.

BACA: Prarekonstruksi Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung, Ada 50 Adegan yang Diperagakan

Diberitakan sebelumnya, korban M Pansor ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh yang tidak utuh atau terpotong-potong di sungai Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada (19/4/2016) lalu. Sebelumnya, M Pansor masih terlihat dan berada di kantor DPRD Bandarlampung, pada (15/4/2016).

Polda Lampung kemudian menangkap Tarmizi dan Brigadir Medi Andika, pada (25/7/2016) lalu. Penangkapan keduanya ditempat berbeda, awalnya polisi menangkap Tarmizi di Natar, Lampung Selatan. Dari penangkapan Tarmizi, ditemukan barang bukti jam tangan milik Pansor.

Dari keterangan Tarmizi, polisi kembali menangkap oknom polisi Brigadir Medi Andika di rumahnya di Jalan Cendana Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandarlampung.
Setelah sehari penangkapan keduanya, Polda Lampung menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Namun sampai saat ini, motif dari pembunuhan tersebut belum diketahui, lantaran tersangka Brigadir Medi Andika masih tetap bungkam dan tetap tidak mau mengakui dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan.

Selain itu juga, barang bukti lainnya satu unit mobil Toyota Inova warna abu-abu tua BE 2389 BX milik korban, sampai saat ini masih belum ditemukan.

Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Anggota DPRD Bandar Lampung