Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Roy Satya Putra, mengatakan, terkait dengan ‘nyanyian’ terdakwa Brigpol Medi Andika saat di persidangan yang menyebutkan adanya pelaku lain kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor, pihaknya masih menunggu hasil putusan sidang terlebih dulu, untuk melakukan pemeriksaan Medi.
“Kami menunggu putusan hakim dulu, baru pernyataan Medi itu akan kita tindaklanjuti,”ujarnya saat ditemui Teraslampung.com di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2017).
Menurutnya, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan terhadap Medi, karena pernyataan yang diungkapkan belum tentu benar.
“Ucapannya kan belum tentu benar, kan bisa saja itu hanya sebagai upaya dia (Medi) lolos dari jeratan tuntutan hukuman mati,”ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya tidak bisa langsung percaya begitu saja dengan pernyataan Medi, bisa saja Medi hanya mencari sensasi agar lolos dari ancaman hukuman mati.
“Kenapa baru bicara sekarang dan tidak dari dulu saat pemeriksaan. Hal itulah yang jadi pertanyaan kami, bukannya dari awal dia (Medi) bicara sebenarnya,”tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor dengan agenda duplik terdakwa Brigpol Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (12/4/2017), terdakwa Medi mengungkapkan pernyataan yang mengejutkan.
Medi menyatakan bahwa istri Pansor, Umi Kalsum, terlibat dalam kasus pemnbunuhan disertai pemotongan tubuh korban (mutilasi). Menurut Medi, Umi adalah orang yang mendanani pembunuhaan suaminya tersebut.
Selain itu, Medi menyebutkan adanya nama lain bernama Anton sebagai pelaku eksekutor pembunuh Pansor. Belum jelas apakah Anton yang sekilas digambarkan seperti pembunuh bayaran itu warga sipil biasa atau bukan.