Kasus Mutilasi, Polisi Menilai Pengakuan Brigadir Medi Andika Terlambat dan Terkesan Mengada-ada

AKBP Ruli Andi Yunianto
AKBP Ruli Andi Yunianto
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG -– Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menyayangkan pengakuan Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus pembunuhaan anggota DPRD Bandarlampung M Pansor, yang menyebut istri Pansor (Umi Kulsum) terlibat pembunuhan dan mulitasi. Menurut Ruli, pengakuan Medi itu terlambat dan terkesan mengada-ada.

BACA: Ini Kisah Keterlibatan Istri Pansor dalam Pembunuhan – Mutilasi Menurut Brigadir Medi Andika

“Kami sayangkan saja. Apa yang dia (Medi) sampaikan itu terlambat dan terkesan untuk melindungi dirinya dari ancaman hukuman mati,”ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, Minggu (16/4/2017).

Menurut perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Polda Lampung dan memimpin pengungkapan kasus pembunuhan M Pansor, apa yang diungkapkan oleh Medi tersebut saat di persidangan secara tidak langsung menunjukkan bahwa polisi yang pernah bertugas di Polresta Bandarlampung tu benar-benar mengakui perbuatannya.

“Ya kan aneh. Selama ini kan dia (Medi) bantah semua kalau terlibat pembunuhan sejak di BAP. Kemudian saat proses persidangan dari awal juga, tetap tidak mengakui. Tiba-tiba begitu dituntut hukuman mati, ngaku ada orang lain terlibat,” katanya kepada Teraslampung.com , Minggu (16/4/2017).

Artinya, lanjut Ruli, secara langsung  Medi sudah mengakui bahwa sebenarnya dia (Medi) ikut melakukan pembunuhan tersebut.

Ruli mengatakan, selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan timnya saat itu, terdakwa Medi tidak pernah mengakui perbuatannya apalagi sampai menyebut orang lain.

“Saat pemeriksaan dulu tidak mau ngaku, sedangkan Umi Kalsum salah satu orang yang disebutnya itu sudah pernah kami periksa. Sedangkan nama Anton saya juga baru dengar. Kenapa dulu tidak pernah disebutkan sama dia (Medi),”tegasnya.

BACA: Tuduh Istri Pansor Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi, Brigadir Medi Kembali Diperiksa Polda

Ruli menambahkan, pengakuan terdakwa Medi yang menyebutkan bahwa ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan itu, dan kejadiannya sudah satu tahun lebih tentunya bisa menyulitkan penyidik. Karena dugaan kemungkinan, barang bukti sudah dihilangkan.

“Pengakunya baru sekarang, pastinya bisa menyulitkan penyidik. Mungkin saja, barang bukti sudah dihilangkan. Tapi kalau memang pengakuan Medi itu benar, maka Medi harus dapat menunjukan bukti tersebut,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus pembunuhaan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor dengan agenda duplik dari terdakwa Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (12/4/2017) lalu, Medi Andika menyatakan bahwa istri M Pansor, Umi Kulsum terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi suaminya.

Menurut Medi, Umi Kulsum adalah orang yang mendanani pembunuhaan Pansor. Selain Umi, Medi menyebut ada nama lain, yakni Anton. Anton yang merupakan warga Jakarta disebutkan Medi sebagai eksekutor pembunuh M Pansor.

Baca perkembangan berita kasus ini selengkapnya di: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung