Kasus Narkoba, Berkas Perkara Sekda Tanggamus dan Dua Legislator Pesawaran Sudah Beres

Tersangka Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri (kiri) dan Doni Lesmana saat akan dibawa ke tahanan, Senin (23/1/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG -– Meskipun direhalibilitasi di tempat rehabilitasi narkoba, kasus narkoba Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, Oktarika alias Oca (PNS Provinsi Lampung), dan Doni Lesmana akan diproses hukum.

“Berkas perkara tersangka Mukhlis Cs, telah dinyatakan lengkap (P-21) pihak Kejaksaan,”Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, Senin (6/2/2017).

Menurut Abrar, selain berkas Mukhlis Cs, berkas tersangka anggota DPRD Pesawaran, Rama Diansyah dan Hendra (kurir) juga telah dinyatakan lengkap (P-21) pihak Kejaksaan.

Untuk itu, kata Abrar, rencananya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara psikotropika tersangka Mukhlis Cs dan Rama Diansyah bersama barang buktinya akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Rencananya, dua atau tiga hari ini berkas Mukhlis Cs dan Ramadiansyah akan segera kita limpahkan ke Kekejaksaan,”ungkapnya.

Dikatakannya, mengenai tersangka Mukhlis Basri Cs, karena sebelumnya mengajukan rehabilitasi. Berdasarkan atas assesment BNNP Lampung dan petunjuk jaksa, mereka menjalani rehabilitasi di BNNP Lampung. Meski direhab, proses hukum tersangka Mukhlis Cs atas dugaan tindak pidana psikotropika akan terus berlanjut hingga ke pengadilan.

“Selain adanya barang bukti berupa, pil happy five, tes DNA melalui darah dan rambutnya hasilnya Mukhlis, Oca dan Deni positif,”pungkasnya.

Tersangka Mukhlis Cs, dijerat dengan undang undang nomor 5 tahun 1997 dan Pasal 60-62 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.