Kasus Narkoba, Brigpol Andi dan Dua Rekannya Ditetapkan Tersangka

Oknum polisi Brigpol AA (duduk samping Provos sebelah kanan) saat diperiksa petugas Satres Narkoba Polresta Bandarlampung terkait dugaan penyalahgunaan narkona (foto Humas Polresta Bandarlampung)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, resmi menetapkan oknum polisi anggota Unit Patroli Telukbetung Barat, Brigpol Andi Apriansyah dan dua rekannya, Pipit dan Kastalani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, terkait dengan penangkapan oknum polisi Brigpol Andi Apriansyah bersama seorang wanita Pipit, salah seorang Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan malam MGM dan satu orang lainnya bernama Kastalani, ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sejak hari ini ketiganya langsung dilakukan penahanan,”ujar Indra kepada teraslampung.com, Kamis (3/8/2017).

Menurut Indra, penetapan ketiganya sebagai tersangka, selain dengan ditemukannya barang bukti alat isap sabu (bong), hasil tes urine mereka juga positif mengandung zat narkoba. Selain itu juga, ketiganya mengakui telah mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Pasal yang disangkakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkapnya.

Dari keterangan ketiganya, kata Indra, sabu-sabu tersebut milik salah seorang temannya berinisial AG yang saat ini masih dalam pencarian. Namun pada saat penangkapan, AG sedang tidak ada di tempat karena sedang pergi membeli sabu-sabu tambahan yang akan dikonsumsi kembali dengan para tersangka.

“Petugas masih mencari keberadaan AG, diduga sebagai pemasok barang haram tersebut ke Brigpol Andi dan dua rekannya, Pipit dan Kastalani. AG kami tetapkan sebagi daftar pencarian orang (DPO),”terangnya.

Diketahui sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Unit Patroli Polsekta Telukbetung Barat tersebut, Brigpol Andi Apriansyah, bukan hanya kali ini saja terlibat narkoba. Sebelumnya, Andi juga pernah terlibat ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Tahun 2016 lalu.

Petugas menangkap Andi, saat akan transaksi narkoba di Jalan Sam Ratulangi, Tanjungkarang Pusat. Dari penangkapan Andi, petugas menyita barang bukti berupa 10,5 butir pil ekstasi, tiga paket sabu seberat 1,13 gram dan satu unit mobil Honda Freed.

Saat penangkapan Andi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung masih dijabat oleh Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan.

“Oknum polisi Andi ini, bukan hanya sekedar sebagai pemakai narkoba saja. tapi dia (Andi) juga, melainkan sebagai pengedar,”uajr Agustinus beberapa waktu lalu saat ditemui di Lapangan Saburai, Enggal, Kamis (14/4/2016) lalu.

Dari perkara tersebut, Andi dihukum satu tahun penjara dan sanksi penundaan pangkat. Lalu Andi baru keluar menghirup udara bebas, sekitar lima bulan terakhir ini. Namun oknum polisi tersebut, kembali ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Senin (31/7/2017) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Andi ditangkap bersama seorang wanita bernama Pipit, dan satu orang lain bernama Kastalani di sebuah rumah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Gang Trimurti, Tanjungkarang Barat saat ketiganya usai mengkonsumsi sabu-sabu. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu (bong).