Kasus Narkoba: Dilimpahkan Polda ke Kejati, Sekda Tanggamus Dkk tidak Ditahan

AKBP Raswanto menjelaskan kasus narkoba Sekda Tanggamus.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

ukhBANDARLAMPUNG — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, melimpahkan tersangka, Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri, Oktarika (PNS Provinsi Lampung) dan Doni Lesmana bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 08.30 WIB. Ketiga tersangka, diantar ke Kejaksaan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Ruswanto saat ditemui di sela-sela penyerahan tersebut mengutarakan, pihaknya hari ini telah melimpahkan tersangka Mukhlis Cs bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Hari ini kami limpahkan, mengenai ditahan atau tidaknya Mukhlis Basri Cs itu bukan wewenang kami lagi. Jadi silahkan tanyakan saja ke pihak kejaksaan,”ungkapnya, Kamis (9/2/2017).

Namun sepertinya setali tiga uang dengan sikap BNNP Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kejati Lampung pun tidak melakukan penahanan terhadap Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri bersama dua rekannya Oktarika (PNS Provinsi) dan Doni Lesmana.

Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan pihak kejaksaan, dengan alasan karena sudah mendapatkan rekomendasi dari BNNP Lampung menjalani rehabilitasi. Karena ketiganya, masuk kategori sebagai peengguna zat psikotrapika.

“Kita mengikuti rekomendasi dari BNNP tersangka tidak ditahan, karena mereka sebagai pemakai. Maka dilakukan rehab, jadi kita serahkan ke BNN tidak perlu ditahan,”ujar Aspidum Kejati Lampung, Susanto, Kamis (9/2/2017).

Susanto menegaskan, rehabilitasi merupakan kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-Undang, maka hasil assesment dari BNNP Lampung mutlak diikuti kejaksaan.

“Atas dasar kebijakan pemerintah yang diamanatan Presiden, maka keputusan assesment BNN itu harus diikuti jaksa dan hakim. Mukhlis Cs diwajibkan menjalani wajib lapor saja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ungkapnya.

Menurutnya, saat ini Kejati Lampung tengah mengebut proses pembuatan dakwaan terhadap tersangka Mukhlis Cs. Pihaknya menargetkan, perkara tersebut sampai ke meja hijau dalam waktu sepekan.

“Kita punya waktu 20 hari kedepan untuk sampai ke proses persidangan, kami akan percepat surat dakwaan. Minggu depan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,”pungkasnya.

Pantauan di Kejaksaan Tinggi Lampung, pelimpahan tersangka Mukhlis cs memang sudah terlihat ramai sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Para awak media yang sudah menunggu kehadiran Mukhlis, Oktarika dan Doni. Namun hingga pukul 14.00 WIB, Mukhlis Cs tak juga kunjung keluar dari gedung Kejati Lampung.

Padahal, tampak terlihat mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polosi BE 1235 AX, pernah digunakan Mukhlis saat menjalani pemeriksaan KPK di Sekolah Polisi Negara (SPN), Kemiling, pada (30/10/2016) lalu. Mobil tersebut, terlihat parkir di halaman kejati dengan kondisi mesin kendaraan dalam keadaan hidup.

Pasca pengajuan assesmentnya dikabulkan BNNP Lampung, tersangka Mukhlis Cs sudah tidak lagi dilakukan penahanan. Bahkan sehari sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, beredar kabar bahwa Mukhlis Basri Sekda Tanggamus non aktif tersebut, diduga menggelar acara syukuran di Rumah Dinasnya di Kabupaten Tanggamus.