Kasus Narkoba: Enam Orang Ditahan, 1,1 Kg Sabu Disita Polda Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menahan enam tersangka dan menyita 1,1 kilogram sabu dari tangan  bandar, pengedar, dan kurir narkoba jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan mereka dari di tiga lokasi yang berbeda  pada Sabtu (24/10) dinihari.

Keenam orang yang diamankan adalah, Aris (37), Muhamad (41) dan Nasarudin (33) ketiganya warga Aceh yang menetap di Bandarlampung serta Fadli (37), WW dan CS, ketiganya merupakan warga Bandarlampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini bermula dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Jumat (23/10) lalu. Yang menyatakan, bahwa di dekat Flyover Tanjungseneng, akan ada transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, anggota dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud.

Saat berada dilokasi, didapati seorang laki-laki diketahui bernama Aris dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas lalu menangkap Aris, saat dilakukan pengeledahan ditemukan 10 gram sabu. Tak sampai disitu saja, petugas kemudian mengembangkan temuan barang Kristal putih itu dengan mengintrogasi Aris.

Dari keterangan Aris, terungkap nama Fadli dan Nasarudin. Petugas melakukan penyamaran (under cover buy), berpura-pura memesan barang haram tersebut kepada Fadli dan Nasarudin. Petugas dapat menangkap keduanya di parkiran Rumah Makan Begadang 5 di Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Bandarlampung. Dari tangan Fadli dan Nasrudin, disita sabu-sabu kurang lebih seberat 100 gram.

Dari penangkapan ketiga pelaku, dihari yang sama petugas bergerak cepat untuk dapat mengungkap bandar besarnya. Menurut keterangan Fadli dan Nasarudin, sabu-sabu didapatkannya dari seseorang bernama Muhamad. Petugas kemudian menangkap Muhamad dirumahnya didaerah Kedaton, tepatnya dibelakang Makam Pahlawan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram. Selain Muhamad, turut diamankan juga dua orang pria berinisial WW dan CS. Keduanya diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Dari informasi yang didapat, WW dan CS merupakan rekan Nasarudin dan Fadli mereka menyewa kamar kos milik Muhamad didaerah Kopri. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita satu buah timbangan digital serta satu unit mobil kijang Inovva warna hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan saat dikonfirmasi terkait dengan penangkapan tersebut ia membenarkannya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan pengembangan petugas.

“Benar ada sekitar enam orang yang diamankan, mereka diamankan dihari yang sama. Mereka ini ada yang bandar sekaligus pengedar dan juga kurir, dari keenam orang itu memang ada orang Acehnya,” kata Augustinus, Minggu (25/10).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Augustinus mengutarakan, terhadap keenam orang tersebut, sabu-sabu tersebut milik Nasarudin yang didapat dari seorang bandar besar berada di Aceh berinisial LK.

“Nasarudin memesan sabu dari seorang bandar di Aceh sebanyak 2 kilogram, sabu-sabu sebanyak itu sebagian sudah terjual,”terangnya.

Ditambahkannya, keenam orang yang diamankan kini masih berada di kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2  junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”tandasnya.