Hukum  

Kasus Narkoba Jaringan Lapas, BNNP Tetapkan Sipir Lapas Way Hui Sebagai Tersangka

Kabid Pembinaaan BNPP Lampung, AKBP Abdul Haris memberikan penjelasan  kepada para wartawan terkait penetapan oknum sipir Lapas Narkotikaa Way Hui sebagai tersangka kasus narkoba, Kamis (17/3).
Kabid Pembinaaan BNPP Lampung, AKBP Abdul Haris memberikan penjelasan  kepada para wartawan terkait penetapan oknum sipir Lapas Narkotikaa Way Hui sebagai tersangka kasus narkoba, Kamis (17/3).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menetapkan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui bernama Ronald sebagai tersangka. Ronald ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang menyeret dua tersangka pengedar narkoba Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Haris mengatakan, pihaknya sudah menetapkan oknum sipir Lapas Way Hui bernama Ronald sebagai tersangka. Ditetapkannya Ronald sebagai tersangka, berdasarkan keterangan kedua tersangka, Sanusi dan Hadi yang ditangkap pihaknya saat akan mengantarkan sabu-sabu kedalam Lapas. Selain itu juga, dari hasil penyidikan dan adanya dua alat bukti keterkaitan Ronald dengan tindak pidana tersebut.

“Surat penetapan Ronald oknum sipir Lapas Way Hui sebagai tersangka, sudah kami layangkan ke pihak Kakanwil Kemenkumham Lampung, beberapa hari yang lalu,”kata Haris saat ditemui di Kantor BNNP Lampung, Kamis (17/3/2016).

Dikatakannya, surat pemanggilan pemeriksaan Ronald sebagai tersangka, sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, hari ini Kamis (17/3/2016). Tapi pada panggilan pemeriksaan pertama ini, Ronald tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.

“Kami akan layangkan kembali surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, jika dalam pemanggilan selanjutnya Ronald tidak datang. Maka kami akan terbitkan surat, penangkapan dan penjemputan paksa,”ujarnya.

Menurutnya, mengenai peran dari tersangka R ini, bahwa tersangka yang dapat memasukan dan mengeluarkan narkoba ke dalam Lapas tersebut.

Haris mengutarakan, Ronald oknum sipir Lapas Way Hui ini, rencananya akan diperiksa terkait keterlibatan peredaran narkoba dalam Lapas yang dikendalikan seorang narapidana kasus narkoba bernama Tedi. Nama Ronald mencuat, setelah kedua tersangka Sanusi dan Hadi, akan mengirimkan sabu seberat 250 gram dan ribuan butir pil ekstasi kepada Tedi melalui Ronald.

“Kami juga telah mengamankan Desiyani istri Tedi seorang napi penghuni Lapas Way Hui, kapasitas Desi masih sebagai saksi hingga beberapa hari kemudian,”terangnya.

Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Dardiansyah saat ditemui usai gelar apel siaga deklarasi Berantas Sindikat Narkotika (Bersinar) di lapangan Rumah Tahanan (rutan) Way Hui mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bawahannya oknum sipir yang terlibat masalah peredaran narkoba.

“Kami akan tindakan tegas berupa pemecatan, jika memang terbukti adanya knum sipir terlibat memasok narkoba ke dalam Lapas,”kata  Dardiansyah, Kamis (17/3/2016).

Terkait ditetapkannya seorang sipir Lapas Narkotika Kelas II A Way Hui, Ronald, sebagai tersangka kasus narkoba, Dardiansyah menyerahkan sepenuhnya pada penyidik BNNP Lampung.

“Secara internal kami juga akan periksa, tapi untuk proses hukumnya kami serahkan kepada pihak BNNP,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya tidak akan menghalangi polisi dan BNN untuk melakukan penggeledahan orang dan barang yang dicurigai atau telah menjadi target operasi (TO) narkoba baik itu yang ada di dalam Lapas maupun Rutan.

“Tidak ada yang kami tutup-tutupi, Polisi dan BNN yang akan melakukan penyelidikan dan menemukan TO di Lapas atau Rutan. Silahkan saja untuk geledah, kami akan membantu,”ungkapnya.

Pihaknya sangat berterima kasih, atas adanya dukungan dan bantuan dari polisi serta BNN, menghilangkan peredaran narkoba di Lapas Umum dan Narkotika, serta Rutan yang ada di Lampung.