Kasus Narkoba, Komisi Yudisial Periksa Oknum Hakim PN Liwa

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Komisi Yudisial (KY), melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim Liwa, Lampung Barat, Firman Afandy yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu terkait kasus sabu-sabu. Pemeriksaan tersebut, dilakukan di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (21/7/2017).

Kasat Reserse Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan, bahwa tersangka Firman, oknum Hakim Pengadilan Negeri Liwa diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

“Benar tadi ada Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada bersama beberapa anggota KY lainnya yang mendatangi Mapolresta Bandarlampung,”ujarnya, Jumat (21/7/2017).

Kedatangannya, kata Indra, yakni untuk memastikan benar dan tidaknya oknum Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Firman Afandy tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung. Selain itu juga, tim dari KY melakukan pemeriksaan terhadap Firman terkait mengkonsumsi sabu-sabu atau tidak.

“Kalau hasil pemeriksaan dengan KY, Firman mengakui menggunakan sabu-sabu. Lalu benar tidak, saat ditangkap sedang mengkonsumsi sabu-sabu dan juga barang buktinya. Pertanyaannya, ya seputar itulah,”ungkapnya.

Dikatakannya, Firman diperiksa selama kurang lebih sekitar empat jam. Selain dimintai keterangan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY), Firman juga diperiksa dengan beberapa anggota KY lainnya. Selain Firman, anggota (polisi) yang saat itu menangkap juga dimintai keterangannya.

“Paling lama tersangka Firman tadi diperiksa, dengan ketua Komisi Yudisial (KY) sekitar satu jam lebih,”terangnya.

Saat disinggung apakah dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Firman akan direhabilitasi. Kompol Indra Herlianto menuturkan, belum dapat memastikan. Saat ini prosesnya masih terus dilakukan, pihaknya masih fokus untuk kelengkapan berkas dari keterangan tersangka, saksi serta alat bukti.

“Kalau mengenai rehabilitasi, kita lihat bagaimana saja nanti. Yang jelas, saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkasnya untuk pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung,”pungkasnya.