Kasus Narkoba, Pengadilan Negeri Liwa Benarkan Firman Afandy Sebagai Hakim

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, membenarkan bahwa Firman Afandy (36) yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Jumat (14/7/2017) malam lalu adalah sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Liwa.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Wakil ketua dan sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Vivi Purnamawati.

“Ya benar, Firman memang sebagai hakim Pengadilan Negeri Liwa. Beliau (Firman) sebagai Hakim anggota dan juga sebagai pengawas bidang di PN Liwa,” kata Wakil Kepala PN Liwa, Vivi Purnamawati kepada teraslampung.com, Senin (17/7/2017).

Vivi mengutarakan, secara resmi dari kepolisian Polresta Bandarlampung, sudah mengkonfirmasi mengenai hal tersebut. Begitu juga dari Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, melalui Pak Tarigan juga sudah menghubungi.

“Mengenai tugas keseharian yang bersangkutan (Firman) sebagai hakim di PN Liwa, saat ini kami masih berkoordinasi dengan seluruh majelis,”ungkapnya.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, kata Vivi, ada empat orang hakim. Untuk mengenai pergantian hakim yang sidangnya ditangani dengan dia (Firman), pihaknya masih akan membahasnya.

“Pastinya sidang yang ditangani pak Firman sebelumnya, akan digantikan oleh ketiga hakim lainnya,”terangnya.

Menurutnya, selama tiga tahun bertugas di Pengadilan Negeri Liwa, Firman tidak pernah menunjukkan gelagat kalau dia (Firman) ini, adalah sebagai pemakai apalagi sampai mengedarkan narkoba. Vivi menilai, bahwa sosok Firman dimatanya dan juga rekan-rekannya di Pengadilan, memiliki pribadi yang baik, ramah dan bertanggung jawab saat menjalankan tugasnya.

“Dapat kabar Firman ditangkap polisi karena narkoba, saya kaget dan benar-benar tidak menyangka. Sebagai teman kerja, saya turut prihatin dan mendoakan agar dia (Firman) kuat dan tabah melalui cobaannya,”ucapnya.

Dikatakannya, Firman tinggal di Liwa sendirian, dan dia (Firman) menempati rumah dinas Ketua Pengadilan. Selama Firman tinggal, dirinya tidak pernah melihat ada temannya dari luar yang datang main ke rumah dinas yang ditempati Firman tersebut.

Diketahui, Firman Afandy (36), oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Jumat (14/7/2017) malam lalu. Polisi menangkap Firman, saat tengah mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Talang, Telukbetung Selatan.

Dalam pengrebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu, beberapa plastik klip sisa pakai, alat isap sabu (bong) serta timbangan digital.

Penangkapan terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Firman Afandy tersebut, berdasarkan atas informasi dan laporan masyarakat bahwa di rumahnya kerap dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.