Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran berinisial AS, diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di rumahnya di Desa Sukaraja, Kabupaten Pesawaran, Selasa (20/10). Selain AS, polisi juga mengamankan salah seorang rekannya
berinisial HG.
Informasi yang dihimpun teraslampung.com, diamankannya AS yang merupakan ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran tersebut, bersama seorang rekannya berinisial HG. Berawal ketika petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, mendatangi rumah AS di Daerah Sukaraja menggunakan dua kendaraan mobil. Namun, belum diketahui secara pasti terkait diamankannya AS dan HG tersebut.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto saat ditemui teraslampung.com di ruangannya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan salah seorang berinisial AS di rumahnya bersama satu orang rekannya berinisial HG.
Raswanto mengutarakan, penangkapan AS dan HG merupakan hasil pengembangan terkait dengan penangkapan tersangka AT warga Bandarlampung yang ditangkap pada, Senin (19/20) malam lalu di sekitar jalan depan gedung Bagas Raya Way Halim, Bandarlampung. Dari tersangka AT ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,9 gram.
“Dirumah AS, petugas tidak menemukan barang bukti. Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan petugas,”kata Raswanto, Selasa (20/10) sore.
Dikatakannya, untuk mengenai ada atau tidaknya keterlibatan AS ini dengan tersangka AT yang ditangkap sebelumnya, belum diketahui secara pasti. Yang jelas, saat ini AS dan HG masih dalam proses pemeriksaan petugas dan sedang dilakukan penyelidikan.
“Mengenai AS bekerja sebagai ajudan Sekda ataupun sopir, kami sendiri belum mengetahui secara pasti. Karena identitas AS sendiri belum diperiksa,”ujarnya.