Kasus Narkoba, Polresta akan Segera Limpahkan Berkas Oknum Hakim PN Liwa

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung akan segera melimpahkan berkas tahap satu atas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersangka Firman Afandy, oknum Hakim Liwa, Lampung Barat ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Hal tersebut, lantaran penyidik telah merampungkan waktu pemeriksaan dan telah resmi mengeluarkan surat dilakukannya penahanan terhadap oknum Hakim tersebut.

Kepala Satuan Reserse Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto mengatakan, mengenai perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Firman. Diakuinya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

“Untuk berkas perkaranya, akan kami limpahkan segera ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini,”kata Indra melalui ponselnya kepada teraslampung.com, Minggu (6/8/2017).

Saat disinggung kapan atau pastinya berkas perkara tersebut dilimpahkan, Indra mengatakan, jika memang tidak ada kendala, sekitar satu atau dua hari kedepan akan dilimpahkannya.

“Pastinya dalam waktu inilah, Selasa 8 Agustus 2017 kami limpahkan berkas perkara tahap satunya,”ungkapnya.

Dikatakannya, setelah pelimpahan tahap satu berkas perkara tersebut, pihaknya menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan, ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi atau tidak. Hal tersebut dimaksudkan, yakni untuk mempercepat proses pelimpahan tahap dua.

“Kalau dari hasil penelitian jaksa nanti ada kekurangan, secepatnya kami akan lengkapi berkasnya,”jelasnya.

Diketahui, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggrebek rumah diduga dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu di Jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Talang, Telukbetung Selatan, pada Jumat (14/7/2017) malam lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Firman Afandy (36), oknum hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat. Polisi juga, menyita barang bukti berupa alat isap sabu (bong), plastik klip sisa pakai sabu dan satu unit timbangan digital.

Firman ditangkap polisi saat berada di dalam kamar mandi rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Talang, Telukbetung Selatan usai tersangka mengkonsumsi sabu-sabu.

Oknum hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, Firman mengakui usai mengkonsumsi sabu, dan sudah sejak lama atau beberapa tahun lalu Firman menggunakan sabu-sabu.

Barang haram tersebut, dibeli Firman dari seorang pengedar bernama Tele (DPO) sebesar Rp 500 ribu, dan sudah dua kali Firman membeli sabu-sabu dari Tele sebagai pemasoknya.

Sedangkan untuk barang bukti timbangan digital yang ditemukan di rumahnya, Firman mengaku bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang dititipkan di rumahnya.

Dalam perkara tersebut, Firman dijerat pasal penerima dan menguasai sabu-sabu, yakni Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.