Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, sebagai tersangka dalam kasus sabu-sabu, Senin (23/1/2017). Selain Mukhlis, Oktarika alias Oca (PNS Dinas Pekerjaan Umum Lampung) dan Doni Lesmana juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun langsung ditahan.
Surat penahanan tersebut, dikeluarkan sejak Minggu (22/1/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Ya untuk Mukhlis, Oktarika dan Doni sejak semalam, ketiganya sudah kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,”ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017) sore.
Menurutnya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu kelengkapan berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dikatakannya, ketiganya dijadikan tersangka, karena kedapetan menyimpan pil happy five dan hasil tes urinenya positif. Sedangkan untuk dua orang lainnya, Eddi Yusuf dan Nuzul Irsan, anggota DPRD Tanggamus, hanya sebagai saksi.
“Untuk Eddi dan Nuzul, tidak jadi tersangka karena tidak menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika. Hasil tes urine-nya pun, negatif,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Abrar, barang bukti empat butir pil happy five yang dimiliki tersangka Mukhlis dan Oktarika didapat dari tersangka Doni. Lalu Doni mengaku, pil happy five itu didapat dari seorang bandar di Jakarta.
“Doni membeli pil happy five itu di Hotel Cron Jakarta. Satu butirnya, dibeli seharga Rp 250 ribu. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya,”terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Mukhlis Basri (Sekda Tanggamus), Oktarika (PNS Pemrov Lampung) dan Doni Lesmana dijerat Pasal 62 sub 60 ayat (5) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu juga, Doni dijerat Pasal 60 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggrebek dua kamar Hotel Emersia yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba, pada Sabtu (21/1/2017) malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap lima orang diantaranya adalah, Seketaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri; PNS Pemrov Lampung, Oktarika; M Doni Lesmana; Eddi Yusuf dan anggota DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan dari Partai PDIP.
Sekda Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri ditangkap bersama teman wanitanya, Oktarika (PNS Pemprov Lampung) berada di dalam satu kamar hotel No. 207 bersama dua rekan lainnya, M Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.
Sedangkan untuk Nuzul, anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDIP, ditangkap di kamar no.208 yang bersebelahan dengan Mukhlis. Kelimanya ditangkap, diduga akan menggelar pesta narkoba di dalam kamar hotel Emersia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai menuturkan, penangkapan kelima orang tersebut, berdasarkan atas informasi dari masyarakat.
“Petugas dapat informasi, bahwa ada orang yang akan menggunakan narkoba di Hotel Emersia,”ujarnya kepada awak media, Minggu (22/1/2017) sore.
Dari informasi tersebut, kata Abrar, dilakukan penyelidikan dan petugas menggrebek kamar hotel No.207 yang di dalamnya, didapati Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri bersama Oktarika (PNS Pemrov Lampung); M Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil happy five di dompet Mukhlis dan dua butir happy five lagi di kotak perhiasan milik Oktarika,”ungkapnya.
Dari keterangan mereka, ada temannya yang lain berada di kamar No.208 yang bersebelahan dengan kamar Muklis. Petugas kembali menggrebek kamar tersebut, dan didapati seorang anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDIP, Nuzul Irsan.
“Dari penggeledahan di kamar Nuzul, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkotika maupun psikotropika,”jelasnya.
Abrar mengutarakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Mukhlis dan Oktarika, diakui oleh keduanya bahwa pil happy five tersebut didapat dari Doni Lesmana. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasusnya darimana Doni mendapatkan barang tersebut.
Sedangkan untuk Nuzul Irsan, anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDIP dan Eddi Yusuf, keterlibatan keduanya dengan mereka saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Hasil tes urine mereka, untuk zat amphetamine dan methapetamine negatif, tapi untuk happy five-nya positif,”ungkapnya.