Kasus Narkoba, Sekda Tanggamus Dituntut Lima Bulan Penjara

Mukhlis Basri, Doni Lesmana dan Okta Rika alias Oca terkait kasus narkoba.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Seperti diduga sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Tanggamus nonaktif, Mukhlis Basri, hanya akan dituntut hukuman ringan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Mukhlis Basri, Okta Rika alias Oca (PNS Provinsi), dan Doni Lesmana hanya dituntut lima bulan penjara karena kepemilikan lima butir pil happy five oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/3/2017).

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Adi Wibowo, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Selain pidana penjara, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda.

“Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 juta, dengan subsider tiga bulan penjara,”ujar Adi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/3/2017).

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, hakim ketua Akhmad Lakoni mempersilahkan terdakwa Mukhlis Basri, Okta Rika, dan Doni Lesmana untuk memberikan pembelaannya.

Pada pembelaannya, Mukhlis Basri mengakui perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukannya, lalu Mukhlis meminta kepada majelis hakim untuk dihukum seringan-ringannya.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Saya memohon, agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringanya,”ucap Mukhlis.

Hal senada juga disampaikan dua terdakwa lainnya Okta Rika dan Doni Lesmana.

Kuasa hukum ketiga terdakwa Nurul Hidayah, tidak menyampaian pembelaan terhadap ketiga kliennya.

“Apa yang dikatakan klien saya, sudah cukup majelis hakim,”ujar Nurul.

Setelah didengarkan pembelaan dari ketiga terdakwa, hakim ketua Akhmad Lakoni menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang selanjutnya yang akan digelar, Kamis (23/3/2017) mendatang.

Dalam dakwaannya, kasus ini berawal ketika Doni Lesmana datang ke rumah Mukhlis Basri di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sula, pada Sabtu (21/1/2017) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu Doni mengajak Mukhlis ke Hotel Emersia untuk mengobrol bersama teman-temannya yang lain.

Namun sebelum Mukhlis berangkat pergi ke Hotel Emersia, Mukhlis menghubungi Okta Rica untuk datang menemuinya di kamar Hotel Emersia No.207.

Kemudian Mukhlis dan Doni tiba di Kamar Hotel Emersia tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat keduanya tiba di Kamar No.207 Hotel Emersia, ternyata sudah ada Okta Rika. Mereka lalu asyik mengobrol di kamar Hotel tersebut, taklama kemudian Doni menawarkan Mukhlis dan Okta untuk menggunakan pil happy five.

Mukhlis dan Okta menerima ajakan tersebut, Mukhlis dan Okta menelan setengah butir dan Doni menelan satu butir pil happy five. Selanjutnya, Doni memberikan masing-masing dua butir pil happy five ke Mukhlis dan Okta.

Pada saat malam harinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggrebek tiga terdakwa saat berada di dalam kamar Hotel Emersia tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil happy five di kotak jam milik Okta dan di dompet Mukhlis.