Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Sekda Tanggamus non aktif, Mukhlis Basri, PNS Provinsi Lampung, Oktarika dan Doni Lesmana akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (7/3/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, Hakim ketua, Ahmad Lakoni meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sukamso dan Kabid Pemberantasan BNNP, AKBP Abdul Haris di persidangan yang akan digelar pekan depan.
Permintaan Hakim ketua tersebut, karena dilatari penuntut umum yang meminta muntuk enghadirkan saksi ahli dari BNN, Kalianda, Lampung Selatan. Namun permintaan tersebut, ditolak oleh Hakim ketua dan meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sukamso dan Kabid Pemberantasan BNNP, AKBP Abdul Haris.
“Di persidangan sebelumnya, saudara penuntut sudah menghadirkan saksi ahli dari BNNP, kenapa harus BNN dari Lampung Selatan. Kalau mau sekalian saja kepala BNNP Lampung dan Kabid Pemberantasannya,”jelas Lakoni kepada para jaksa di persidangan, Selasa (28/2/2017).
Usai persidangan, JPU Syarif saat ditemui mengatakan, bahwa permintaan menghadirkan saksi dari BNN Lampung Selatan, hanyalah sebagai saksi pembanding.
“Kalau nanti ditolak bagaimana, saksi dari BNN Lampung Selatan itu kan hanya pembanding saja,”ujarnya.
Dikatakannya, pada sidang pekan depan, pihaknya akan menghadirkan saksi dari BNNP Lampung sesuai dengan permintaan majelis hakim.
“Ya nanti akan kami hadirkan Kepala BNNP Lampung di persidangan pekan depan,”ungkapnya.