Kasus Narkotika, Mantan Kadisnaker Bandarlampung Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Gumsoni mantan Kadisnaker Bandarlampung saat mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/8/2017).,
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandarlampung, Gumsoni. dengan pasal berlapis. Gumsoni didakwa Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), lalu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang kasus tindak pidana narkotika terdakwa Gumsoni (50), digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/8/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU), Hasan Asyari mengatakan, perkara tersebut bermula pada Maret 2017, terdakwa Gumsoni memesan satu paket sabu-sabu dari rekannya Iskandar (dakwaan terpisah). Lalu Iskandar memberikan satu paket sabu itu, kepada Gumsoni.

“Satu paket sabu itu, dipecah lagi oleh Gumsoni menjadi dua paket di ruang kerjanya di Disnaker,”ujar Hasan.

Selanjutnya, kata Hasan, Gumsoni menemui Iskandar di sebuah Cafe dan mengajak Iskandar, untuk mengobrol di ruang kerjanya. Saat itu juga, keduanya pergi bersama dan dalam perjalanan, Gumsoni meminta kepada Iskandar mencarikan satu paket sabu lagi untuk dipakai bersama.

Iskandar tidak memenuhi permintaan Gumsoni, karena Iskandar masih menyimpan satu paket sabu dan alat isapnya (bong). Saat sampai di kantornya, Gumsoni lebih dulu masuk ke ruanga kerjanyua dan Iskandar menyusul setelah beberapa menit kemudian.

“Di dalam ruangan itulah, keduanya menggunakan satu paket sabu milik Iskandar sampai habis,”ungkapnya.

Gumsoni meminta Iskandar untuk mencari dan membeli satu paket sabu lagi seharga Rp 300 ribu. Iskandar pun pergi mencari sabu atas permintan Gumsoni, saat Iskandar pergi Gumsoni mengisap satu paket sabu miliknya.

Keesokan harinya, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menggrebek ruang kerja Gumsoni. Namun Gumsoni tidak ada di tempat kerjanya, dan sempat menghilang selama beberapa hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Gumsoni menyerahkan diri ke polisi.

Dalam persidangan, terdakwa Gumsoni tidak didampingi pengacaranya dan tidak ada dari pihak keluarga atau kerabat yang menemaninya meski Majelis hakim sudah menawarkan untuk didampingi pengacara.

Sepanjang proses persidangan, terdakwa Gumsoni hanya tertunduk diam di kursi pesakitan mendengarkan Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.