Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, terus melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum staff Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap seorang narapidana kasus korupsi, Pendi Hasanudin.
Setelah merampungkan pemeriksaan para saksi-saksi, baik dari pelapor dan terlapor, kini penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka.
Kepala Subdit I Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Teguh Nugroho, mengutarakan, pihaknya saat ini tengah mendalami hasil dari pemeriksaan pelapor dan terlapor. (Baca: Jaksa Kejati Lampung yang Diduga Memeras akan Dijerat dengan Pasal 368 KUHP).
“Untuk saksi-saksi, semua sudah kami periksa dan termasuk juga dua oknum jaksa berinisial IN dan AF,”tutur Teguh, Rabu (30/9).
Teguh mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan dan siapa calon tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, mengingat gelar perkara belum dilakukan. Seharusnya, gelar perkara bisa dilakukan pada bulan Agustus 2015 lalu. Namun, saat itu satu jaksa berinisial AF tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik.
“AF ini datang pertengahan bulan September, dan kalau jaksa IN memang bertugas di Kejati Lampung dan sudah lebih dulu kami periksa. Setelah kedua jaksa itu kami mintai keterangan, selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara dulu,” terangnya.
Teguh menegaskan, dalam kasus tersebut, tidak tertutup kemungkinan setelah dilakukannya gelar perkara semuanya akan terungkap.
“Ya kita lihat saja nanti, semuanya akan terlihat jelas dari hasil ekspos (gelar perkara) tim penyidik, sehingga penyidik bisa mengambil langkah berikutnya dalam menangani kasus dugaan pemerasan
ini,”jelasnya. (Baca: Dugaan Jaksa Memeras, Polda akan Segera Tetapkan Tersangka).
Dia menambahkan, gelar perkara untuk kasus ini, direncanakan bakal secepatnya dilakukan. Sehingga dapat ditargetkan, pekan depan proses penanganan kasusnya akan semakin jelas.
“Kita akan usut kasus ini secara profesional, intinya nanti setelah dilakukan gelar perkara. Soal materi pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, belum bisa kami buka sekarang. Yang jelas kalau memang sudah selesai gelar perkaranya, akan kita beberkan hasilnya,”ujarnya.
Ketika ditanya apakah sudah ada sebagai calon tersangka? Teguh mengaku, pihaknya telah membidik salah satu nama yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada satu nama sudah mengarah untuk dijadikan tersangka, tapi itu nanti sajalah,”ungkapnya.
Diketahui, keluarga Pendi Hasanudin melapor ke Polda Lampung atas laporan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejati Lampung. Dugaan pemerasan itu, terungkap saat Pendi membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa (12/5) lalu atas kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BTN tahun 2009. (Baca: Kejagung akan Pecat Jaksa yang Memeras).
Pendi mengaku dirinya dimintai sejumlah uang oleh jaksa agar tuntutannya ringan. Pendi tidak mau, akhirnya dituntut 4,5 tahun penjara dan pada akhirnya divonis 3,5 tahun. Tuntutan itu lebih berat dari tiga terdakwa lainnya yakni Nanang Murtanto, Casebintoro, dan Harsani Merawi (masing-masing dituntut 1,5 tahun).