TERASLAMPUNG.COM — Lembaga Advokasi Perempuan Damar kecewa atas vonis 16 bulan yang dijatuhkan PN Tanjungkarang terhadap terdakwa Dr. Chandra Ertikanto, M.Pd, dosen Universitas Lampung (Unila) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.
Vonis 16 bulan menurut tim pengacara dari Lembaga Advokasi Perempuan dalam siaran persnya yang diterima teraslampung.com Kamis (29/11) Hukuman 16 bulan sangatlah rendah sekali, mengingat pelaku adalah seorang dosen yg seharusnya jadi panutan dan dilakukan di dalam dunia pendidikan.
Selain itu,menurut Damar, pelaku selama proses hukum/persidangan berjalan tidak menunjukkan hal yang kooperatif, pelaku selalu menyangkal perbuatannya bahkan sampai melaporkan balik korban DCL atas tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Meski Chandra Ertikanto divonis tidak sesuai harapan namun tim pengacara Damar berharap putusan tersebut agar dapat menimbulkan keberanian bagi korban lain.
Tim pengacara Lembaga Adovasi Damar yang terdiri dari Meda Fatmayanti, Sely Fitriani, Siti Noor Laila, Yulia Yusniar, Heri Rio Saputra, Peni Wahyudi, R.Adhitia T Hartanto, S, Beny Novriansyah, Masyhuri Abdulah dan Afrintina berharap di kemudian hari Unila dapat turut serta mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelakunya.
“Dalam proses perkara DCL, Unila malahan menunjukkan sikap sebaliknya,yaitu mendukung pelaku dengan memberikan bantuan hukum melalui Tim BKBH FH Unila, bukan kepada korban,” kata Sely Fitriani, Direktur Damar.
Sely mengatakan, Lembaga Advokasi Perempuan Damar terbuka bagi perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang membutuhkan dampingan.
“Kami mengucapkan terima kasih terhadap rekan-rekan yang membantu mengawal kasus ini seperti LPSK dan media yg selalu memberitakannya,” katanya.