Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Tarmidi (30), tersangka pembuang mayat anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (10/10/2016) siang. Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh hakim ketua Mina Noer Rachmat dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU), agus Priambodo mendakwa Tarmidi dengan Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan dan Pasal 181 KUHP tentang membuang mayat jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Agus mengatakan, bahwa pada tanggal 13 April 2016 lalu, Tarmidi dihubungi oleh tersangka Brigadir Medi Andika. Lalu Medi menanyakan kepada Tarmidi, apakah mempunyai pekerjaan atau tidak di tanggal 15 April 2016. Pada saat itu, Tarmidi belum dapat memastikan. Kemudian pada tanggal 15 April 2016, Medi kembali menghubungi Tarmidi yang saat itu sedang bekerja di warung makan mie Aceh.
BACA: Kuliah S2 Brigadir Medi Andika Dibiayai M. Pansor
“Melalui percakapan ponsel itu, Medi minta ke Tarmidi untuk menemaninya pergi ke Martapura, Sumatera Selatan,”kata Agus di persidangan, Senin (10/10/2016).
Kemudian tersangka Medi menjemput Tarmidi di tempat kerjanya di warung makan mi Aceh, dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor kendaraan BE 2013 GE. Lalu keduanya pergi ke rumahnya Medi di Perumahan Permata Biru, Kelurahan Sukarame.
“Pada saat berda di dalam mobil, Tarmidi mencium bau amis dan juga melihat adanya bercak darah di dashboard mobilnya Medi,”ujarnya.
BACA: Brigadir Medi Menolak Lakukan Adegan Prarekonstruksi
Setibanya di rumahnya Medi, kata Agus, keduanya turun dari mobil. Setelah itu, Medi meminta Tarmidi untuk memarkirkan mobil dan memasukkannya ke dalam garasi.
“Medi memasukkan dua kardus ke bagasi belakang mobilnya, kardus itu ternyata berisi mayat Pansor yang tubuhnya sudah dipotong-potong,”terangya.
Dikatakannya, keduanya berhenti di pinggir jalan di depan lapangan tembak Sukarame, di tempat itu Medi turun dari mobil mengambil jam tangan. Setelah itu, keduanya berangkat ke Martapura untuk membuang potongan mayat Pansor.
Ikuti Perkembangan Kasus Ini di : Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung