Kasus Gadis 14 Tahun Diperkosa Belasan Orang: Polda Lampung akan Profesional

Bagikan/Suka/Tweet:

Syailendra Arif/Teraslampung.com

AKBP Sulistyaningsih

BANDARLAMPUNG–Polda Lampung akan profesional dalam mengusut kasus perkosaan seorang gadis berusia 14 tahun, warga Desa Bau, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Setelah mendapatkan hasil visum, Polda segera memeriksa 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi perkosaan tersebut.

Salah satu orang yang akan dimintai keterangan adalah Ketut Erawan, anggota DPRD Lampung, yang sempat disebut namanya sebagai pelaku pemerkosaan. Ketut Erawan adalah anggota DPRD Lampung dari PDIP daerah pemilihan Lampung Timur.

“Pemeriksaan terhadap korban sudah selesai, kini tinggal memeriksa semua orang disebut korban.Kami sudah mengantongi beberapa nama tersangka. Sementara korban saat ini masih dalam perlindungan keluarga pamannya,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Rabu (29/1).

Sebelumnya diberitakan seorang gadis 14 tahun asal Lampung Timur melapor ke Polda setelah diperkosa belasan orang. Korban baru melaporkan kasusnya setelah sebulan peristiwa perkosaan terjadi (Desember 2013).

AKBP Sulistyaningsih mengatakan, dari penuturan paman korban diketahui awalnya korban diculik oleh lima orang yang tidak dikenalnya pada bulan Desember 2013. Korban kemudian mengadu ke kerabatnya bernama Nasrun. Nasrun kemudian membawa korban ke tempat rumah Ketut Erawan. Ketut Erawan lalu membawa korban ke Bandarlampung.

Menurut Sutlistyaningsih, korban mengaku di Bandarlampung dia kembali diperkosa oleh tujuh  orang, termasuk  Ketut Erawan.

Ketut Erawan membantah keterlibatannya dalam perkosaan gadis 14 tahun tersebut. Ketut mengaku korban memang datang ke rumahnya didampingi kerabatnya. Kedatangan korban ke rumah Ketut, menurut dia, adalah untuk meminta dibantu mediasi dengan para pelaku agar pelaku mau bertanggung jawab.

“Kalau saya terlibat perkosaan, demi leluhur saya, saya tidak akan selamat sampai ke anak keturunan saya,” kata Ketut.

Menurut Ketut ketika mediasi di rumahnya dia menyarankan keluarga para pelaku untuk menemui keluarga korban dan meminta maaf. Ketut juga menyarankan agar keluarga para pelaku memberi sejumlah uang kepada korban.

“Tapi keluarga korban malah minta uang senilai Rp 50 juta dari keluargaa pelaku,” kata Ketut.

Ketut mengakui setelah mediasi, korban bermalam di rumahnya. Bahkan, korban tidak mau dipulangkan ke rumah orang tuanya.

“Ia mengaku sudah tidak pernah pulang ke rumah karena tidak diakui lagi sebagai anak oleh orangtuanya,” kata Ketut.