Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG—Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dalam perkara perbuatan cabul terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP), telah diputus Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA itu menguatkan tuntutan jaksa, terdakwa BAP dihukum dengan pidana penjara 4 tahun.
Informasi yang diterima teraslampung.com, hasil putusan MA perkara perbuatan cabul terdakwa Bagus Adi Pamungkas itu dengan nomor putusan: 1173 K/Pid/2022.
Dalam amar putusan itu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda nomor: 67/Pid.B/2022/PN Kla tanggal 22 Juni 2022 tersebut.
Amar putusan itu menyatakan, terdakwa Bagus Adi Pamungkas (32) bin Nazarudin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara 4 tahun penjara, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp. 37.600.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Putusan MA tersebut, diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 8 November 2022 oleh Dr. Desnayeti, SH.,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis dan Yohanes Priyana,SH.,MH (Anggota Majelis 1) dan Dr.Gazelba Saleh,SH.,MH (Anggota Majelis 2).
Putusan itu, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Corpioner. Hasil putusan MA itu, telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju (PN Kelas II Kalianda), pada Rabu (11/1/2023).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda, Lampung Selatan, Ryzza Dharma saat dikonfirmasi teraslampung.com melalui ponselnya, membenarkan bahwa kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara perbuatan cabul terdakwa oknum Kades Rawa Selapan berinisial BAP sudah diputus Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
“Benar, saya sudah cek di bagian Panmud pidana terkait kasasi itu sudah diputus MA. Untuk salinan putusannya, sudah diterima PN Kalianda tanggal 16 Januari 2023 lalu,”kata Ryzza, Selasa (14/2/2023).
Terkait hasil putusannya, kata Ryzza, MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Nomor : 67/Pid.B/2022/PN Kla tanggal 22 Juni 2022.
“Dalam salinan putusan MA itu, terdakwa BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara. Hasil putusan MA itu, sesuai dengan tuntutan penuntut umum,”ungkapnya.
Dikatakannya, terkait mengenai eksekusi terhadap terdakwa BAP atas hasil putusan itu, yakni ke pihak JPU Kejari Lampung Selatan untuk pelaksanaan eksekusinya.
“Jadi untuk eksekusi terdakwa, silahkan ke pihak Kejari Lampung Selatan,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, J. Rinaldy saat dikonfirmasi CNN Indonesia.com baik melalui panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp mengenai hal tersebut, belum menanggapi meski ponselnya dalam kondisi aktif.
Damar Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Terdakwa
Direktur eksekutif Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi mengapresiasi putusan kasasi dari MA terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan Kepala Desa terhadap Staf Desa di Rawa Selapan Lampung Selatan dengan nomor putusan: 1173 K/Pid/2022.
Amar putusan itu menyatakan, terdakwa Bagus Adi Pamungkas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara dan membebankan terdakwa untuk membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp. 37,6 juta.
“Kami (DAMAR) mengapresiasi hasil putusan kasasi MA tersebut. Putusan kasasi MA dalam kasus ini, menjadi langkah progresif dan bisa praktek penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual. Sehingga kedepannya, korban kejahatan seksual bisa mendapat keadilan atas dirinya,”kata Ana dalam keterangannya kepada teraslampung.com.
Ana juga mengatakan, pasca putusan MA itu, pada 6 Februari 2023 lalu tim pendamping Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mengunjungi korban. Pendamping menemukan korban dalam kondisi mengalami trauma secara psikis, dan korban juga telah didiagnosa depresi.
“Kondisi psikologis korban, merupakan dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang telah dialaminya ditambah vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda. Jadi korban ini merasa tertekan dan juga khawatir, sehingga kondisi psikologisnya semakin buruk,”ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan audiensi dengan pihak Kejari Lampung Selatan dan diterima oleh Kepala Kejari (Kajari) Lampung Selatan dan beberapa jaksa lain pada Senin (13/2/2023) kemarin. Dalam audiensi itu, Kajari telah membuat surat perintah eksekusi terdakwa BAP ke Kasi Pidum J Rinaldy.
“Saat ini, pihak kejaksaan sedang melakukan pemantauan untuk mencari keberadaan terdakwa BAP.
Sebab terdakwa BAP tidak aktif lagi sebagai Kepala desa (Kades) dan juga tidak ada lagi di kediamannya di Desa Rawa Selapan,”terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak Kejaksaan, agar segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa BAP atas hasil putusan kasasi MA tersebut dan memastikan terdakwa membayar restitusi atas kerugian yang dialami korban selama proses hukum berlangsung dan pemulihan psikologis korban.
“Yang jelas, kami (DAMAR) mengecam segala bentuk kejahatan seksual yang merendahkan martabat perempuan, apalagi jika dilakukan pejabat atau atasan yang seharusnya memberikan perlindungan bagi bawahannya,”tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pada sidang perkara perbuatan cabul terdakwa oknum Kades Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) di Pengadilan Negeri(PN) Kelas II Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (25/5/2022) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar restitusi kepada korban Rp.37,6 juta.
Namun dalam sidang putusan, Rabu (22/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan yang diketuai oleh Majelis Hakim Fitra Renaldo, terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP) dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan divonis bebas.
Sebelum memberikan putusan, sempat terjadi divertum Hakim Anggota I dan II, dimana pernyataan keduanya terjadi perbedaan pandangan. Hakim anggota Ajie Surya Prawira menolak semua alat bukti dan saksi-saksi yang memberatkan, sementara hakim anggota Galang Syafta Arsitama membenarkan apa yang didakwakan oleh JPU.
Atas vonis bebas terdakwa BAP tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memori kasasi itu diterima pada Rabu 13 Juli 2022. Pengiriman berkas kasasi, Selasa (26/9/2022) dengan nomor surat pengiriman kasasi: W9-U4/1066/HK.01/7/2022.