Hukum  

Kasus Pencabulan NA Siswi TK Kota Metro, Polisi akan Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi Kekerasan Seksual/net
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Aparat kepolisian Polres Metro, mulai menemukan titik terang adanya perkembangan dari hasil penyelidikan kasus dugaan encabulan terhadap NA siswi sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi di Kota Metro.

Kasubag Humas Polres Metro, Iptu Tukirin saat dikonfirmasi mengutarakan, terkait dengan kasus dugaan pencabulan korban NA, sudah ada titik terang. Terasangkanya akan segera ditetapkan, setelah didukung keterangan sakdi, dikumpulkannya alat bukti.

“Kami sudah berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro,Kami juga  berkoordinasi dengan kuasa hukum pelapor, yakni dengan memeriksakan kejiwaan korban ke psikolog dikarenakan korban masih dibawah umur, “Jadi untuk menyamakan pendapat, penyidik berkordinasi dengan JPU. Jika sudah adanya kesamaan, baik alat bukti dan keterangan saksi maka akan segera ditentukan penetapan tersangka,”kata Iptu Tukirin, Selasa (10/5).

Diketahui, dugaan kasus pencabulan berdasarkan BAP pelapor bahwa korban NA yang saat itu sedang menemani rekannya berinisial R ke toilet. Kejadian tersebut, pada tanggal 7 April 2016 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat R sedang berada di dalam toilet, korban NA yang saat itu menunggu di luar lalu datang salah seorang penjaga sekolah berinisial A.

Kemudian A, meminta NA untuk duduk di kursi. Namun NA menolak petinttah A. Saat itulah terjadinya dugaan pencabulan saat A mendudukkan Na di kursi. Usai kejadian tersebut, NA tidak memberitahukan apa yang sudah dialaminya kepada wali kelas dan ibunya berinisial Is.

Ketika di rumah dan ibunya akan memandikan NA, ternyata NA mengeluh kesakitan di kelaminnya. Ibu korban yang merasa khawatir dan curiga, meminta NA untuk bercerita apa yang sudah terjadi. NA pun, menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Selanjutnya, orangtua NA melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Metro pada tanggal 8 April 2016 lalu.

Berdasarkan dari hasil visum RS Mardiwaluyo, bahwa pada selaput dara NA tidak robek. Namun pada bagian alat vital Na, adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul. Terkait dengan kasus dugaan pencabulan tersebut, Polres Metro telah melakukan penyelidikan dan  meminta keterangan dari tujuh saksi.