Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Tersangka pencabulan dan melarikan anak dibawah umur,Heri Prasetyo (19), membantah dirinya memaksa kekasihnya, BA (16, yang masih berstatus pelajar SMA untuk kabur pergi dari rumah bersama dirinya. Menurutnya, BA ingin pergi dari rumahnya sendiri karena sedang ada masalah dengan keluarganya.
“Ketika itu, BA bilang dengan saya lagi ada masalah dengan keluarganya dan katanya habis dipukuli dengan orangtuanya,”kata Heri di hadapan petugas dan awak media, Rabu (8/6/2016).
Dikatakannya, ia menjalin hubungan asmara (berpacaran) dengan BA sejak tiga bulan terakhir. Pada saat korban mengaku ada masalah dengan keluarganya, ia mengajak BA pergi dari rumah sebagai solusi menghilangkan masalah BA.
“Karena dipukuli itulah, dia (BA) mau pergi dengan saya. Lalu saya menjemput BA tidak jauh dari rumahanya, saat itu BA sudah bawa pakaian untuk siap kabur dari rumahnya,” katanya.
Kemudian, ia bersama pacarnya BA pergi ke Bekasi, Jawa Barat dengan naik bus ke rumah kerabatnya. Setelah empat hari, keduanya memutuskan untuk kembali ke Bandarlampung. Namun ia mengajak pacarnya BA, menginap di ruko milik temannya di daerah Kedaton, Bandarlampung selama beberapa hari.
“Sekitar dua minggu BA pergi sama saya, mulai pergi ke Bekasi dan menumpang di ruko teman saya. Di ruko itulah saya setubuhi BA, barukali ini saya melakukan pencabulan,”ungkapnya.
Ternyata keberadaan Heri dan BA di dalam ruko tersebut, tercium oleh pihak keluarga BA. Bersama aparat kepolisian, keluarga BA menangkap Heri di ruko tersebut.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat Heri Prasetyo dengan Pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.