Kasus Penimbunan BBM, DPMPTSP Lampura Pastikan Izin Tersangka Tidak Sah

Puluhan jeriken yang berisikan BBM solar dan pertalite yang diduga sengaja ditimbun oleh pemilik gudang Jalenani di Desa Kalibalangan, Senin malam (12/9/2022).
Puluhan jeriken yang berisikan BBM solar dan pertalite yang diduga sengaja ditimbun oleh pemilik gudang Jalenani di Desa Kalibalangan, Senin malam (12/9/2022).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Surat keterangan izin usaha penjualan BBM yang dikantongi oleh Ja (tersangka pen‎imbunan BBM) di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara diduga tidak sesuai aturan. Surat keterangan izin usaha itu sendiri diterbitkan oleh Kepala Desa Kalibalangan pada tahun 2016 silam.

“Selama ini kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan BBM,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara, Sri Mulyana, Selasa (20/9/2022).

Lantaran tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait penjualan BBM, ia mengaku sangat terkejut saat mengetahui jika pemerintahan desa di sana ‘berani’ mengeluarkan izin terkait hal tersebut. Apa yang dilakukan oleh aparat pemerintahan di sana dianggapnya telah melampaui kewenangannya.

Sesuai dengan namanya, hanya instansinyalah yang berhak untuk menerbitkan setiap perizinan. Selain mereka maka hal itu telah melanggar aturan yang ada. Para perangkat desa‎ sifatnya hanya memberikan rekomendasi terkait lokasi dan wilayah. Bukannya malah sebaliknya.

“‎Izin – izin itu hanya dikeluarkan oleh kami (DPMPTSP). Perangkat desa sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh perangkat desa telah melampaui kewenangan mereka. Sebab, penjualan BBM itu tidak boleh seenaknya dilakukan.

Hanya pihak – pihak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM saja yang boleh melakukan itu. Jika tidak maka itu sama saja melanggar aturan tersebut.

“Contohnya, BBM solar untuk usaha mikro maka rekomendasinya dikeluarkan oleh instansi yang menangani usaha mikro. Jadi, tidak boleh sembarang menerbitkan izin untuk penjualan BBM‎,” tegasnya.

Di lain pihak, Kepala Desa Kalibalangan, Reza Suhendra ketika dihubungi terkait dugaan pelanggaran in belum merespons pertanyaan yang diajukan. Pesan melalui WhatsApp maupun ‎panggilan telepon masih belum direspons oleh yang bersangkutan hingga pukul 14.15 WIB.

Sebelumnya, 2.010 liter bahan bakar minyak/BBM jenis solar dan pertalite yang diduga sengaja ditimbun ditemukan dari gudang milik Jailani di Desa Kalibalangan, Abung Selatan. Penemuan itu didapat setelah pihak Polres dan Kodim 0412 Lampung Utara menggerebek gudang tersebut, Senin (12/9/2022) sekitar pukul 22.25 WIB.

Ribuan liter solar dan pertalite itu ditemukan dalam 67 jeriken. Dari ke-67 jeriken itu, 52 di antaranya merupakan BBM jenis solar. Sementara sisanya adalah BBM dengan jenis pertalite.