Hukum  

Kasus Penipuan, Anggota DPRD Pesawaran Johnny Corne Divonis Bebas

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Johnny Corne (46) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/6). Vonis bebas tersebut, karena Johnny Corney tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korban Zikrei Chandra sebesar Rp75 juta.

Hakim yang dipimpin Sutadji, menyatakan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukaptono yang ditujukan kepada Johnny Corne tidak terbukti seperti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Johnny Corne dari segala tuntutan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta memulihkan nama baik terdakwa,” kata Sutadji dipersidangan, Rabu (17/6).

Atas vonis bebas tersebut, JPU Sukaptono menyatakan banding sementara terdakwa menerima. “Kami akan ajukan banding (kasasi),” kata JPU Sukaptono.

Sebelumnya, JPU menutut Johnny Corne salah satu anggota DPRD Kabupaten Pesawaran selama satu tahun enam bulan penjara. Menurut JPU, Johnny dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam hal yang memberatkan, kata Sukaptono, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Zikrei Chandra sebesar Rp75 juta. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan Johnny bermula pada Sabtu (26/4/2014) silam. Dimana, pada saat itu akan berlangusng Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 dan terdakwa mencalonkan diri sebagai calon Legislatif di DPRD Kabupaten Pesawaran pada Dapil IV, Kecamatan Padang Cermin dengan Nomor Urut 2 dengan perolehan suara 1.855.

Setelah penghitungan suara di PPS, terjadi penggelembungan suara di internal Partai Golkar. Lalu saksi Ibrahim Bastari selaku wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung mendapat tugas dari saksi Alzier Dianis Thabranie selaku Ketua DPD Provinsi Lampung untuk melakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan itu memang ternyata benar terjadi penggelembungan suara yaitu suara para caleg yang diikuti 9 caleg partai golkar dipindahkan ke terdakwa.

Kemudian, Ibrahim bertemu terdakwa untuk membicarakan penggelembungan suara tersebut. Lalu Ibrahim menyarankan terdakwa untuk bertemu saksi Yur Apiah selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya, saksi Risodar selaku Ketua DPD partai Golkar Kabupaten Pesawaran mengetahui adanya penggelembungan suara tersebut, ia memerintahkan Yur Apiah agar penggelembungan suara itu diselesaikan dan terdakwa siap tidak dilantik.

Terdakwa siap mundur, akan tetapi biaya pencalonannya selama kampanye diganti dan itu disanggupi oleh Zikrie Chandra Agustian, asalkan istri Zikrie Chandra atasnama Sefi Anggraini selaku caleg nomor urut 1 yang memperoleh suara 1.300 dilantik menjadi anggota DPRD Pesawaran.

Lalu Zikrie Chandra menyerahkan uang sebesar Rp75 juta.  Namun, terdakwa tetap dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Merasa ditipu, Zikrei Chandra pun melaporkan perbuatan Johnny Corne ke Mapolda Lampung.