Kasus Perceraian di Kabupaten Lampung Utara Tinggi

Ilustrasi (dok tribunnews)
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Jumlah kasus perceraian di Lampung Utara (Lampura) dari tahun ke tahun terbilang cukup tinggi. Pada 2015 jumlah kasus percerain di Lampura 608 kasus, sedangkan pada 2016 per Juli 2016 mencapai mencapai 386 kasus.

“Hingga bulan Juli ini, total ada 386 kasus perceraian yang kami tangani. Dari 386 kasus itu, 380 kasus di antaranya telah mendapat putusan resmi dan enam kasus lainnya masih dalam proses,” kata Panitera Hukum Pengadilan Agama, Kotabumi, Agus Dian Ningsih, S (15/8/2016).

Menurut Agus, dari 386 kasus perceraian yang mereka tangani tersebut kebanyakan berasal dari kalangan umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, kasus perceraian dari kalangan umum berjumlah 368 dan kasus perceraian kalangan ASN mencapai 18 kasus.

“Enam kasus perceraian yang masih dalam proses itu seluruhnya berasal dari kalangan ASN,” terusnya lagi.

Kebanyakan pengajuan gugatan perceraian ini, imbuh Agus, diajukan ol‎eh kaum laki – laki. Jumlah penggugat perceraian dari kaum adam mencapai 311. Sedangkan, jumlah penggugat dari kaum perempuan mencapai sekitar 75 orang.

“Mayoritas penggugat perceraian berasal dari kaum laki – laki,” terangnya.

‎Sementara mengenai alasan mendasar apa saja yang membuat para penggugat perceraian “nekad” mengajukan gugatan cerai, Agus menuturkan kebanyakan gugatan cerai ini dikarenakan oleh persoalan ketidakharmonisan dalam tangga dan faktor ekonomi.

“Rata – rata alasannya karena ketidakharmonisan dalam berumah tangga dan faktor ekonomi,” kata dia.