Bandarlampung—Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjungkarang Barat telah melakukan gelar perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap NIS, sisiwi SMP
swasta, oleh kelima pelaku (pelajar SMP swasta di Kota Bandarlampung) di Hotel Panghegar Bandarlampung. Hasil gelar perkara baru akan diketahui Senin mendatang ((7/4) .
“Kami (Polresta-Red) sudah melakukan gelar perkara bersama petugas Polsek Tanjungkarang Barat terhadap kasus pencabulan tersebut. Dan hasil gelar perkaranya akan dijadwalkan dan dapat diketahui pada, Senin (7/4) depan,” tutur Kasat reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya pada saat ditemui di Mapolresta.
Dery menjelaskan, selain dilakukannya gelar perkara, polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak hotel
Panghegar yang dijadikan tempat kelima pelaku melakukan perbuatan cabul.
Hasil dari keterangan pihak hotel, dan sejauh mana pihak hotel membiarkannya dan sebatas apa pihak hotel keterlibatannya dalam kasus ini. Nantinya akan dipelajari sebagai penambahan barang bukti penyidikan dalam perkara tersebut.
“Untuk kelima pelaku yang berstatus pelajar SMP yang melakukan pencabulan terhadap korban NIS, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Tanjungkarang Barat,” bebernya.
Dikatakannya, setelah dilakukan gelar perkara, sejauh ini belum ditemukan adanya pelaku baru dalam kasus ini. Menurut Dery, polisi saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, sebab dari hasil keterangan sementara dari kelima pelaku masih saling lempar antar pelaku satu
dan lainnya,”kata Dery kepada teraslampung.com.
Mengenai adanya dugaan pemerasan dari orang tua korban, Dery menambahkan, bahwa dirinya hingga saat ini juga belum pernah bertemu dengan orang tua dari para pelaku.
Terkait dengan adanya dugaan bahwa orang tua korban melakukan pemerasan terhadap keluarga dari kellima orang pelaku, karena dari kelima orang pelaku tersebut tidak menyanggupi membayar sejumlah uang yang diminta oleh pihak korban, sehingga kasus tersebut dilaporkan pihak kepolisian.
“Memang ada pertemuan antara korban dan pelaku sebelum melaporkan perbuatan cabultersebut kepada aparat kepolisian. Namun tidak adanya keterangan dari para pelaku, bahwa mereka
diperas oleh pihak korban. Sejauh ini, kami juga belum pernah bertemu dengan salah satu orang tua dari kelima pelaku,” jelasnya.
Diiberitakan sebelumnya, pada jumat (28/3) sekitar pukul 11.00 petugas unit reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap korban NIS.
Dua pelaku tersebut MIF dan NJB, keduanya ditangkap saat sedang mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya.
Baca Juga: Polisi Menangkap Lima Siswa SMP Pelaku Pemerkosaan