Kasus Produk Kedaluwarsa, Pemkab akan Panggil Pengelola Indomaret

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Barang bukti produk kedaluwarsa. (Feaby/Teraslampung).

KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan  memanggil pihak pengelola gerai Indomaret di Jalan Hos Cokro Aminoto No. 53 yang kedapatan menjual minuman kemasan kedaluwarsa kepada konsumen belum lama ini.

“Kita minta besok (hari ini), pihak Indomaret bisa hadir di Pemkab untuk dimintai keterangan,” kata Asisten II Pemkab Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Fahrizal Ismail, Selasa (16/12).

Menurut Fahrizal, pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas manakala peristiwa yang sama kembali terjadi di kemudian hari. “Kalau masih juga ditemukan barang kedaluwarsa di Indomaret itu, tentu kita akan ambil tindakan tegas,” katanya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampura meminta Dinas Koperasi dan Perdagangan Lampung Utara segera menjatuhkan sanksi terhadap pemilik Indomaret.

Menurutnya, perkara minuman kedaluwarsa ini dapa dikenakan sanksi hukum dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum karena sanksi hukumnya diatur dalam Undang – Undang perlindungan konsumen,” kata dia.

Sebelumnya, perusahaan waralaba Indomaret di Jalan HOS Cokroaminoto, kotabumi, Lampung Utara diduga menjual minuman kemasan yang telah kadaluwarsa.

Berita Terkait: Dinkes Lampura akan Selidiki Produk Kedaluwarsa di Indomaret