Kasus Proyek Pagar SMAN 4 Kotabumi, Kadis Pendidikam belum Terima Laporan

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Pagar SMAN 4 Kotabumi sudah roboh meskipun baru dibangun. (Teraslampung/Feaby.)

KOTABUMI– Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Lampung Utara (Lampura), M. Isya Sulharis mengaku  pihaknya belum mendapat laporan terkait robohnya pagar SMA Negeri 4 Kotabumi yang dibangun pada tahun 2013 silam.

“Saya belum dapat laporan tentang itu. Kepala Sekolahnya belum lapor ke saya,” ucap dia, di kantornya, Kamis (4/12).

Bahkan, M.Isya mengatakan pihaknya menyesalkan sikap pihak sekolah tersebut yang memilih tidak melaporkan robohnya pagar yang baru berumur setahun dimaksud kepada pihaknya. Baca: BPK Sinyalir Ada Penyimpangan Proyek Pagar Sekolah SMA Negeri 4 Kotabumi Senilai Rp 450 Juta

“Kecewa. Kenapa mereka (sekolah) tidak lapor. Ada apa?. Gimana kita mau nanggapinnya kalau
mereka tidak lapor ke kita baik itu lewat telepon atau tertulis,” kata dia.

Menurut M.Isya, pembangunan pagar berikut penyiapan lahannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan jelastak dapat dibenarkan. Karena DAK bidang hanya dapat digunakan untuk pembangunan, misalnya  rehab ruang kelas dan ruang guru.

“Pada tahun 2013, proyek pagar itu tidak ada,” tegas dia.

Disinggung mengenai langkah atau kebijakan apa yang akan diambilnnya terkait robohnya pagar dimaksud, pejabat berkacamata ini menyatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak sebelum menanyakan langsung ihwal itu kepada pihak sekolah.

“Nanti, kami akan lihat (sumber dana) bangunan itu dari mana. Kalau dari Komite (Sekolah), kita suruh (memperbaikinya,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo membenarkan bahwasannya proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan bidang Pendidikan tahun 2013 silam sengaja dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Salah satu kegiatan DAK tambahan yang dilelang oleh Dinas PU dimaksud ialah proyek pembangunan pagar dan Land Clearing (penyiapan lahan) SMA Negeri 4 Kotabumi senilai Rp.450 juta. Dimana proses tender dalam pengelolaan DAK tersebut disinyalir tidak sesuai dengan aturan yangada. Selain itu, sejumlah bagian pagar yang baru dibangun itu kini telah rata dengan tanah.

“Ya benar (dilelang oleh PU). Tapi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) nya memang di PU untuk infrastruktur pendidikan,” kata Budi Utomo kepada Teraslampung.com

Sayangnya, ketika disinggung bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas PU tersebut diduga tak sesuai dengan aturan yang ada, Budi terkesan menghindar. Pesan singkat yang ditujukan kepadanya yang berisikan pertanyaan itu tak kunjung mendapat balasan.

Sementara, mantan Kepala Dinas PU, Hamartoni Ahadis peranan pihaknya dalam pengelolaan DAK tambahan bidang pendidikan yang salah satu kegiatannya ialah pembangunan pagar berikut land clearing SMA Negeri 4 Kotabumi tersebut hanya sebatas proses tender atau lelang.

“Kegiatan (DAK Diknas) 2013 bukan kewenangan Dinas PU tapi melekat di Diknas
Lampura. PU hanya proses lelangnya saja,” kata dia kepada Teraslampung.com.

Sementara mengenai pelaksanaan pembangunan pagar berikut penyiapan layan proyek tersebut,  Hamartoni mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Lampura. Sebab, pengelolaan DAK bidang tambahan merupakan ranahnya Diknas Pendidikan.

Seperti diberitakan Teraslampung, proyek pembangunan pagar berikut pembebasan lahannya
(land clearing) SMAN 4 Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) senilai Rp.450 juta pada tahun 2013 silam disinyalir menyimpang dari aturan.

Dugaan adanya penyimpangan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 dengan nomor 21C/LHP/ /XVIII.BLP/0 05/2014, tertanggal 12 Mei 2014. Dalam LHP disebutkan sumber dana dari proyek tersebut berasal dari DAK tambahan bidang pendidikan. Oleh karenanya, penggunaan DAK tambahan itu harus dilakukan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah. Baca: Kasus Pagar SMAN 4 Kotabumi: Lelang Dilakukan Dinas Pekerjaan Umum

Namun kenyataannya, proyek tersebut ternyata dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum. Alhasil, proyek itu dikerjakan oleh pihak rekanan. Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum itu tidak sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang DAK seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar tahun 2013, dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 1598/D/PP/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Menengah tahun 2013.

Berdasarkan pantauan Teraslampung.com , sejumlah bagian pagar yang baru selesai dibangun pada tahun 2013 itu kini telah rata dengan tanah. Bangunan pagar yang berada di tepi sungai itu juga telah ditumbuhi oleh rerumputan liar alias tidak terawat.