Kasus Puskesmas Tolak Pasien, Ombudsman Minta Walikota Menindak Tegas

Bagikan/Suka/Tweet:
Kepala Ombudman Perwakilan Lampung, Zulhelmi

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Penolakan Puskesmas Rawat Inap Satelit di Jl. Gajahmada Bandarlampung terhadap korban kecelakaan di jalan layang dekat Puskesmas Satelit, Selasa sore (8/4) berbuntut. Setelah mendapat banyak kecamatan publik,,kini muncul permintaan dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung agar Walikota Bandarlampung Herman HN  mengambil tindakan dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Zulhelmi,  menyatakan Ombudsman Lampung akan melakukan pengecekan ke Puskesmas Satelit terkait penolakan pasien gawat darurat tersebut. “Kami akan cek langsung ke lapangan. Namun  untuk masalah tindakan selanjutnya, biar Walikota nanti yang akan menindaklanjuti,” kata Zulhelmi, Rabu (8/4).

Menurut Zulhelmi, tindakan yang dilakukan pihak Puskesmas Satelit tidak bisa dibenarkan. Sebagai lembaga pelayan kesehatan milik pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai Puskesmas Rawat Inap 24 jam, kata Zulhelmi,seharusnya siap memberikan pelayakan kapan pun juga.

“Jelas itu tidak benar. Searusnya mereka (pejabat dan perugas Puskesmas Satelit) siap 24 jam. Untuk apa ada ambulans kalau tidak dipakai. Jadi tidak ada alasan tidak ada sopir. Tidak ada sopir adalah alasan klasik ,” kata Zulhelmi.

Zulhemi menegaskan, setiap lembaga  pelayanan publik terlebih Puskesmas  Rawat Inap, seharusnya tidak boleh lalai. “Baik itu perawatnya maupun petugasnya semua harus siap. Karena yang namanya pelayanan publik itu harus siap melayani. Setiap ada situasi darurat bisa langsung tertangani, terlebih menyangkut nyawa seseorang,” tandasnya.

Ariftama