Kasus Rakyat Lawan Gubernur, Pekan Ini Polisi Layangkan Panggilan Ketiga untuk Ricky Tamba

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ricky Tamba (dok)

BANDARLAMPUNG – Meski sudah ditetapkannya Ricky Tamba sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan tim relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (Pariti), Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung pekan ini akan melakukan pemanggilan ketiga. Namun belum memastikan, akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap
Ricky Tamba.

Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, pada pemanggilan pertama dan kedua, Ricky Tamba tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung. Tidak memenuhi panggilan tersebut, pada panggilan pertama yang bersangkutan berhalangan kemudian pada panggilan kedua, Ricky Tamba mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pengajuan praperadilan Ricky Tamba di tolak hakim pada persidangan beberapa waktu lalu, dan penetapan sebagai tersangka memenuhi unsur.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat dimintai tanggapan terkait langkah senjatnya dalam perkara tersebut mengatkan, pihaknya akan tetap terus menindaklanjuti perkara tersebut. Rencananya dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap tersangka Ricky Tamba.

“Ya rencanya, minggu ini kami akan lakukan pemanggilan ketiga untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”kata Dery kepada teraslampung.com, Senin (16/11).

Dikatakannya, usai sidang praperadilan digelar bahwa belum lama ini, hakim memberikan salah satu petunjuk ketika menyampaikan pandangannya. Perkara ini, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dulu dengan penyidik dan Bidkum Polda untuk tindak lanjut ke depannya.

“Kita terus jalan perkaranya, tapi kami masih konfirmasi dulu hasil dari pengadilan sehingga biar jelas untuk tindak lanjut kedepannya,”ujarnya.

Menurutnya, meskipun Ricky Tamba mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah praperadilannya ditolak, pihaknya akan selalu siap menghadapi pengajuan PK ataupun langkah-langkah hukum yang dilakukan Ricky Tamba.

“Yang jelas, kita sudah lakukan sesuai dengan prosedur pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukannya adanya bukti tindak pidananya. Jadi penetapan Ricky Tamba sebagai tersangka, tidak ada kaitannya dengan orang nomor satu di lampung atau intervensi dari pihak manapun,”jelasnya.

Ketika disinggung Jika dalam pemanggilan ketiga Ricky Tamba mangkir, apakah akan dilakukan upaya jemput paksa dan langsung dilakukan penahanan, Dery mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan, karena belum diketahui seperti apa jalannya nantinya.

“Yang jelas saya gak berani berandai-andai, tinggal tunggu nanti sajalah. Karena kita juga belum tahu seperti apa pastinya, kalau memang ada perkembangan perkaranya, pasti akan diinformasikan,”ungkapnya.

Penetapan Ricky Tamba sebagai tersangka, berawal dari laporan tim relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (Pariti) melaporkan Ricky Tamba ke Mapolresta Bandarlampung, pada Kamis (6/8/2015) lalu terkait dugaan  pencemaran nama baik terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya beberapa bukti tindak pidana dalam perkara itu. Yakni adanya perkataan dugaan pencemaran nama baik,
penghinaan yang menggunakan media sosial dilakuan Ricky Tamba.

Sehingga penyidik meningkatkan status perkaranya, dari lidik ke sidik dan menetapkan Ricky Tamba sebagai tersangka. Bukti-bukti adanya pelanggaran tersebut, tertuang di dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3), salah satunya adalah media sosial (Medsos) seperti Faceboook, Twitter yang bisa diungggah oleh semua orang.