Feaby/Teraslampung.com
Raskin tak layak kondumsi di Kotabumi |
Kotabumi–Komisi II DPRD Lampung Utara (Lampura) bakal segera memanggil pihak terkait dalam persoalan Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) yang diduga tak laik konsumsi di RT I/RW III, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Kita akan panggil semua pihak terkait seperti Dinas Sosial, Bagian Perekonomian, Bulog (Badan Urusan Logistik), Kelurahan dalam perkara Raskin yang diduga tak laik konsumsi itu,” kata ketua Komisi II DPRD, Herwan Mega melalui sambungan telepon, Selasa (20/1).
Menurut politisi berlambang bintang Mercy ini, beras tak laik konsumsi tidak boleh diberikan kepada warga apapun alasannya. Karena hal ini tidak sejalan dan kontraproduktif dengan tujuan yang akan dicapai pemerintah melalui program Raskin. Pemberian Raskin ini bertujuan untuk sedikit meringankan beban warga tidak mampu. “Kalau seperti ini mah sama aja buat warga susah. Masa iya, warga disuruh makan beras yang enggak laik konsumsi?” tanyanya heran.
Legislator ini juga meminta pihak terkait untuk segera mengganti beras yang tak laik konsumsi yang telah diberikan kepada warga tersebut. “Harusnya pihak terkait segera mengganti jika memang beras itu enggak laik konsumsi,” tandas dia.
Di lain sisi, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lampura, Afridi Sastra mengaku siap menghadiri undangan pihak Komisi II terkait peredaran Raskin tak laik konsumsi di Kelurahan Tanjung Aman. “Pada prinsipnya, kita siap jika diminta Komisi II untuk hadir dalam rapat,” katanya.
Sementara mengenai tuntutan warga RT I/RW III, Tanjung Aman lainnya yang meminta Raskin itu diganti dengan beras yang laik konsumsi, pejabat berkumis tebal ini menegaskan tak ada pilihan lain bagi R, oknum Satuan Tugas Raskin yang diduga sebagai dalang peredaran Raskin tak laik itu selain menggantinya dengan beras yang laik konsumsi. “Enggak ada pilihan lain, R harus ganti beras warga dengan beras yang laik!!” tegas dia diakhir wawancara.