Hukum  

Kasus Reklamasi Pantai, Pengelola Pulau Tegal Mas Dilaporkan ke Polda Lampung

Irfan Tri Musri dan Kodri Ubaidillah usai melaporkan kasus reklamasi pantai ke Polda Lampung, Jumat, 11 Januari 2019.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung melaporkan dugaan reklamani pantai dan pengerukan bukit tanpa izin yang dilakukan pengelola wisata Pulau Tegal Mas ke Polda Lampung, Jumat, 11 Januari 2019.

“Kegiatan reklamasi pantai dan pengerukan bukit yang diduga tidak memiliki Izin di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang diduga dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas. Kami melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung,” kata Irfan Tri Musri, Manajer Advokasi & Kampanye Walhi  Lampung,  Jumat, 11 Januari 2018.

Menurut Irfan, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung yang menyatakan benar bahwa adanya Pelanggaran Lingkungan Hidup yaitu adanya aktivitas Reklamasi dan pengerukan Bukit di Desa Sidodadi kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang diduga tidak memiliki Izin.

“Meskipun tidak ada izin, aktivitas pengerukan bukit dan reklamasi pantai masih berlangsung sampai sekarang. Aktivitas tersebut berhenti beberapa hari lalu. Namun itu diduga karena adanya bencana tsunami. Sekarang reklamasi pantai berlangsung lagi,” katanya.

Irfan melaporkan kasus ini bersama Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidillah dan diterima oleh Ida Ewidawati Staf DitReskrimsus Polda Lampung.

Menurut Irfan, ada beberapa saran dan rekomendasi kepada Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus ini. Antara lain melakukan penyelidikan perizinan dan aktifitas reklamasi yang diduga dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas.

“Kedua, menghentikan seluruh aktivitas baik di Pulau Tegal Mas maupun di lokasi reklamasi untuk pembangunan pelabuhan, Ketiga, melakukan penegakan hukum yang serius terhadap semua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola pulau Tegal Mas,” kata Irfan.

Irfan mengatakan, jika di kemudian hari pengelola Pulau Tegal Mas melengkapi perizinannya, diharapkan aparat Penegak Hukum tidak menghilangkan/menghapus pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas.