Kasus Sabu-Sabu 500 Gram, Dua Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi

Barang bukti 500 gram lebih sabu-sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bandarlampung.
Barang bukti 500 gram lebih sabu-sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram lebih dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M dan AA.

Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, penangkapan terhadap dua warga Labuhan Ratu, Bandarlampung, itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat kalau di sekitar jalan Pulau Buru, Sukarame akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Minggu, 27 Februari 2022 sesuai informasi petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil diamankan kedua pelaku” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa,8 Maret 2022.

Barang bukti yang disita petugas berupa  sabu-sabu seberat 500 gram lebih yang dibungkus dengan kemasan teh.

“Pengakuan pelaku M, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang sekarang masih terus kami kembangkan, ” jelas Kompol Gigih Andri Putranto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati.

Dandy Ibrahim