Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Usai menjalani persidangan dan memberikan kesaksian terkait dengan penyelundupan sabu-sabu terhadap lima terdakwa, Briptu Niazi Yusuf meronta dan berteriak-teriak. Teriakan tersebut, membuat suasana gaduh di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).
“Saya ini korban, saya tidak bersalah bukan saya yang menyelundupkan sabu itu. Saya minta keadilan,”teriak Niazi saat dibawa petugas memasuki ruang tahanan Pengadilan.
Selanjutnya, taklama kemudian ketika akan dibawa petugas kepolisian kembali ke Polresta Bandarlampung dan masuk kedalam mobil, Niazi sontak langsung berdiri keluar dari dalam mobil lalu berteriak-teriak dengan mengacung-acungkan tangannya di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
BACA: Tahanan Wanita Polresta Bandarlampung Mengaku Sabu-Sabu Dipasok Briptu Niazi
“Saya ini benar-benar difitnah! Sabu itu punya Aiptu Yaumil! Itu di BAP (berita acara pemeriksaan) awal ada. Tapi kenapa Yaumil dilepas? Karena (ia) masih saudaranya Kasat Narkoba dan saya yang dijadikan tersangka!”teriak Niazi seraya menunjukkan penuh kekesalannya karena tidak ada keadilan.
Para petugas kepolisian dari Polresta Bandarlampung yang melakukan penjagaan, langsung memegangi Niazi dan menarik Niazi masuk ke dalam mobil.
SIMAK: Kakak Briptu Niazi Laporkan Kasus Rekayasa Penyelundupan Sabu yang Dialami Adiknya
Diketahui, Briptu Niazi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan sabu-sabu kepada tahanan perempuan beberapa waktu lalu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lima terdakwa perempuan yakni Erna, Winda, Nita, Ayu dan Resti menyatakan bahwa sabu-sabu yang ditemukan di tubuh Winda salah seorang tahanan perempuan berasal dari Briptu Niazi.
BACA: Kapolresta Bandarlampung Tegaskan Kasus Briptu Niazi Tidak Ada Rekayasa
Belakangan diketahui adanya kesaksian, dua terdakwa Resti dan Nita mengakui bahwa sabu-sabu tersebut bukan dari Niazi melainkan dari Iptu Yaumil.